Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pemuda inisial DSA (20) atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga :Pengepul Temukan Granat saat Pilah Rongsokan, Ini Keterangan Kapolsek Gurah
Tak tanggung-tanggung, pemuda asal Kecamatan Pare itu melakukan aksi bejatnya kepada dua anak perempuan bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan, terduga pelaku berkenalan dengan dua korban lewat media sosial (medsos) yakni NA (15) dan N (17) asal Kabupaten Kediri. Awalnya, salah satu korban NA berkenalan dengan pelaku pada Jumat (24/5/2024).
Baca Juga :Ponorogo Diusulkan Jadi Bagian Kota Kreatif Dunia, Ini Penjelasan Kepala Disbudparpora
Dari kenalan itulah membuat keduanya menjalin komunikasi hingga akhirnya DSA mendatangi rumah korban.
“Yang bersangkutan ini mengajak korban jalan-jalan dengan alasan cari makan. Saat di tengah perjalanan, DSA berhenti dan berkata kepada korban untuk antre ambil paket dahulu,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Fauzy melanjutkan, beberapa saat kemudian terduga pelaku kembali membonceng korban. Ketika melintas di sekitar wilayah Kecamatan Pare, tiba-tiba DSA membawa korban masuk ke dalam area persawahan untuk berhenti sekitar pukul 19.30 WIB dan menyuruhnya untuk turun dari kendaraannya.
Baca Juga :Empat Hari Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Nganjuk Lakukan Patroli dan Pantauan Wilayah Rawan Laka
Terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap dengan cara menendang kaki korban hingga terjatuh.
“Korban yang terjatuh membuat terduga pelaku langsung mengambil tali yang disiapkannya di jok motornya untuk mengikat kedua tangan korban di posisi belakang,” bebernya.
Korban yang mendapat perlakuan tersebut sempat berteriak untuk meminta pertolongan, tapi mendapatkan ancaman dari terduga pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban.
Selanjutnya, pemuda asal Kecamatan Pare tersebut juga menyeret korban.
Baca Juga :Turut Serta Bantu Pemkot Madiun Tekan Inflasi, Kejari Kota Madiun Gelar Bazar Sembako Murah
“Setelah itu pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban,” beber AKP Fauzy Pratama.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban kedua adalah N yang mana modusnya berkenalan lewat media sosial. Perkenalan korban dan terduga pelaku itu terjadi pada Selasa (8/10/2024).
Korban diajak pelaku untuk pergi di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Pare.
Pada saat di tempat kos tersebut, korban disuruh tidur berbaring. Hingga akhirnya, DSA langsung memaksa korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
Baca Juga :Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Berbondong-bondong ke Samsat
Namun, korban langsung menolak ajakan tersebut. Setelah mendapat penolakan, pelaku langsung menyetubuhi korban secara paksa. Tidak berhenti di situ, dia juga merampas ponsel milik korban.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan ke Polres Kediri. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (14/10/2024) saat berada di rumahnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD Ke-122
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku mengaku bahwa sengaja merampas ponsel milik korban dengan alasan untuk menghilangkan jejak.
“Jadi terduga pelaku ini melakukan aksinya kepada dua korban dengan waktu dan tempat berbeda,” pungkas AKP Fauzy Pratama.



















