Lamongan, SEJAHTERA.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan lelaki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diketahui berinisial HDK (45) warga di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatkan, penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
“Benar, tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan saat akan bertransaksi dengan pembeli,” jelasnya Ipda Hamzaid, Senin (19/5/2025).
Baca Juga :Kertosono Nganjuk Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Tiga Bulan Terjadi Belasan Kasus
Ipda Hamzaid menjelaskan, kronoligi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lamongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan beserta Kanit melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Kemudian, dilakukan penangkapan dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama HDK,” ujar Ipda Hamzaid.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti satu klip berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 1,59 gram beserta plastiknya yang disimpan di kantong celana terbungkus tisu dan solasi warna hitam.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone merek Redmi warna hitam, milik tersangka yang digunakan oleh tersangka untuk alat berkomunikasi dengan pembeli,” bebernya.
Baca Juga :Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Sempat Adu Argumen, ini Kata Pedagang
Untuk kepastian lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi tersangka adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual dan diedarkan kembali,” pungkasnya.



















