Batu, SEJAHTERA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dari pendalaman kasus, diketahui bahwa peredaran narkotika itu melibatkan seorang narapidana di sebuah lapas.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohammad Dafi Bastomi menjelaskan, peredaran ganja ini terungkap berdasarkan hasil pendalaman informasi yang didapat BNNP Jatim dari BNN Sumatera Barat (Sumbar). Di mana ada pengiriman ganja dari Padang ke Kota Batu.
“Dari situ, diperoleh betul ada pengiriman paket melalui ekspedisi yang penerimanya berinisial M. Ternyata (inisial M) itu hanya mengaburkan saja dan setelah kita cek penerimanya adalah pria berinisial SF (33) warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang kini jadi tersangka,” kata Dafi, Selasa (24/6/2025).
“SF ini kita tangkap pada 5 Juni 2025 di Jalan Petungsewu. Saat penangkapan itu kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 6,1 kilogram. Kemudian dari penangkapan kita bawa ke rumah dihari sama, kita lakukan pengeledahan dan kita temukan narkotika jenis ganja seberat 2,1 gram,” sambungnya.
Baca Juga :Disparbud Siapkan Bus Wisata Gratis ke Area Wisata di Kabupaten Kediri
Setelah melakukan pengungkapan, petugas BNNP Jatim melakukan pemeriksaan terhadap SF. Dari pemeriksaan itu, SF mengaku bahwa ganja seberat 6,1 kilogram itu merupakan milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun berinisial N.
“Jadi SF ini menjadi perantara dan bawahannya (N) di lapas yang (menerima barang). Selain itu, SF juga mengedarkan di daerah Malang Raya dan barangnya yang didapat dari sumber berbeda, saat ini sedang kita dalami lebih lanjut terkait sumbernya SF dari mana saja,” terangnya.
Dafi menyampaikan bahwa SF sendiri berkenalan dengan N saat menjalani masa tahanan kasus serupa di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Meski N sudah dipindahkan ke Lapas Madiun dan SF sudah bebas, ternyata keduanya masih menjalin komunikasi lewat telefon.
“Keduanya kenal saat sama-sama menjalani masa hukuman kasus sama di lapas Lowokwaru. SF ini sudah keluar (bebas dari hukuman) belum sampai 1 tahun dan N ini perkiraan sudah 1 tahunan dipindahkan dari lapas lowokwaru ke lapas Madiun. Keduanya selama ini komunikasi via telefon,” ujar Dafi.
Berdasarkan informasi yang didapat, BNNP Jatim terus melakukan pengembangan. Terbaru, pada Senin 23 Juni 2025 tim gabungan dari BNNP Jatim, BNN Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang dan instansi terkait kembali melakukan penggeledahan di rumah orangtua kandung dan kediaman SF.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan baik narkotika maupun dokumen-dokumen penting lainnya. Kendati demikian, pengembangan kasus pengedaran narkotika jenis ganja ini masih terus berlanjut.



















