Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di sebuah minimarket Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kamis (7/11/2024) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap empat pelaku yakni AR (28) YG (27), DD (22), WS (20), keempatnya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Pengembangan Kuliner Halal Direalisasi Tahun Depan, Ini Kata Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin menjelaskan, terungkapnya pelaku ini bermula anggota menerima laporan adanya pencurian di minimarket Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024) dini hari.
Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket dan melakukan ancaman kekerasan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan pelayanan.
“Mereka (pelaku) membawa senjata tajam berupa 3 parang dan 1 air soft gun untuk mengancam karyawan,” katanya.
Baca Juga :Empat Eks Napi di Trenggalek Dapat Bantuan Peralatan Usaha, Ada Kompor hingga Buah Kelapa
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa untuk menunjukkan brankas yang berisi uang. Selanjutnya, mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 41 juta dan sejumlah pack rokok.
Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
Al hasil, keempat pelaku dapat ditangkap, Kamis (7/11/2024) pukul 01.00 hingga 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Nganjuk.
Baca Juga :Blitar Waspada Gondongan, Sudah Ada Ratusan Terserang, Mayoritas Anak-anak
“Keempat pelaku ini berasal dari wilayah Kecamatan Kertosono, Tanjunganom, dan dua Loceret,” bebernya.
Dia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan satu air soft gun milik pelaku. Dari keterangannya, keempat pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan kejahatan semua.
Adapun pelaku AR pernah menjadi napi Narkoba, YG pernah menjambret, DD terjerat kasus perlindungan anak, dan WS pernah kasus pengeroyokan.
Baca Juga :Irwasda Polda Jatim Audit Kinerja Polres Madiun Kota
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.



















