Batu, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di toko ponsel dan laptop “Alibaba” Jalan Diponegoro, Kota Batu.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu pada 2 Agustus 2025.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, satu tersangka inisial ES (43), warga Lamongan berhasil diamankan di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu laptop dan dua ponsel sebagai barang bukti.
Baca Juga :Selama Sebulan 19 Kasus Peredaran Narkoba Terjadi di Nganjuk
“Korban melaporkan kehilangan enam laptop dan satu ponsel dengan total kerugian sekitar Rp60 juta. Kami melakukan pengejaran berdasarkan barang bukti yang tersisa hingga akhirnya menangkap pelaku di Lamongan,” ujar Iptu Joko, Senin (11/8/2025), di Mapolres Batu.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke toko dengan memanjat tiang penyangga listrik lalu meloncat ke lantai dua, sebelum turun ke lantai satu yang berisi barang-barang elektronik. Aksi dilakukan sendirian pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Ia menyebut, pelaku mengaku menjual barang curian di wilayah Banyuurip, Surabaya, dengan sistem COD.
Sebagian barang masih belum terbayar sehingga polisi akan mendalami kemungkinan adanya penadah.
Bahkan, lanjut Joko, tersangka pernah menjadi penjual bakso keliling di wilayah Kota Batu dan tinggal di Desa Oro-oro Ombo.
Dan, tersangka sudah mengincar toko Alibaba sejak masih berdagang di sekitar lokasi.
Baca Juga :Ngeri! Belasan Kasus Kejahatan dengan Puluhan Tersangka Terjadi di Nganjuk Selama Satu Bulan
“Saat penyergapan, pelaku sempat mencoba kabur. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



















