BRPK Terbit, Bupati-Wakil Bupati Terpilih Segera Tetapkan

BRPK Terbit, Bupati-Wakil Bupati Terpilih Segera Tetapkan
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim saat memberikan keterangan (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kediri akhirnya memasuki babak akhir. Hasil Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kediri ini berjalan dengan lancar dan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :MPC Pemuda Pancasila Kecam Pemkot Batu yang Dinilai Tidak Ada Apresiasi kepada Dirut PDAM Among Tirto

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan menggelar rapat penetapan terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kediri terpilih tahun 2024. Rencananya kegiatan tersebut digelar pada Kamis (9/1/2025).

Read More

“Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maksimal 3 hari setelah BRPK terbit, kpu seluruh Indonesia yang tidak ada sengketa wajib melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

Baca Juga :Wabah PMK di Wilangan 2 Minggu 10 Sapi Mati, Peternak Rela Tidur di Kandang

Nanang Qosim mengaku, mendapatkan arahan dari KPU RI bahwa akan digelar hari terakhir. Menurutnya, BRPK yang diterbitkan MK pada Senin (6/1/2025), maka seluruh KPU yang ada di Jawa Timur bahkan Indonesia yang tidak ada sengketa dalam Pilkada 2024 dapat menggelar penetapan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, dan gubernur-Wakil gubernur pada Kamis (9/1/2025).

“Alhamdulillah Kabupaten Kediri tidak masuk sengketa pemilihan Bupati Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur. Insyallah semuanya selesai,” ucapnya.

Baca Juga :Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai 2024, KPU Kabupaten Kediri Bangga Partisipasi Pemilih Capai 72,15 Persen

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kediri telah mengirimkan hasil Pilkada 2024 di aplikasi si rekap dan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai syarat sebelum penetapan resmi dilakukan.

“Alhamdulillah Pilbup Kediri Paslon 01 yang menjadi pesaing 02 tidak melakukan gugatan terkait hasil suara,” tutur Nanang Qosim, Selasa (17/12/2024) lalu.

Kabupaten Kediri menjadi salah satu kabupaten dimana penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih paling cepat dari beberapa kabupaten/kota yang ada di wilayah Jawa Timur. Apalagi, rekapitulasi penghitungan suara Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim di Kabupaten Kediri telah dibacakan di KPU Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Nenek di Trenggalek Tewas Saat BAB di Sungai, Begini Kronologinya

Terlebih, semua saksi paslon Gubenur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 01,02, 03 di Kabupaten Kediri melakukan tanda tangan terkait hasil perolehan suara.

Adapun hasil rekapitulasi suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kediri nomor urut 01 Deny Widyanarko-Mudawamah memperoleh 376.770 suara sah dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kediri nomor urut 2 Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa memperoleh 489.900 suara sah. Sedangkan, jumlah suara sah ada sebanyak 866.670 dan suara tidak sah berjumlah 36.947.

Baca Juga :Kasus PMK Merebak, Pasar Hewan Terpadu Bakal Ditutup 14 Hari, Ini Kata Sekda Kabupaten Tulungagung

Untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim 2024 di Kabupaten Kediri, paslon nomor urut 01 Luluk Nur Hamida – Lukmanul Khakim memperoleh 64.123 suara. Selanjutnya paslon urut 02 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak memperoleh 499.765 suara. Sedangkan paslon urut 03 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan 288.035 suara. Adapun suara sah berjumlah 851.923, sedangkan suara tidak sah ada 53.528.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *