Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di lingkup RSUD dr Iskak Tulungagung yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Bupati menegaskan, Pemkab Tulungagung menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai kepala daerah, saya menghormati proses hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat untuk mengusut tuntas kasus dugaan ini,” ujar Gatut Sunu, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, Pemkab tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Meski kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat, pelayanan di RSUD dr Iskak dipastikan tetap berjalan normal.
Baca Juga :Kades Tanggung Tulungagung Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan, tidak terpengaruh dengan adanya pengusutan kasus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyebut keduanya yakni mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak berinisial YU dan staf keuangan berinisial RE. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pembayaran SKTM dengan nilai kerugian mencapai Rp4,3 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Setelah menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyidik pun menetapkan status tersangka kepada YU—yang kini sudah pensiun—dan RE yang masih aktif menjabat.
Baca Juga :Kejari Tetapkan Eks Wakil Direktur dan Staf RSUD dr Iskak Tulungagung Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar
Penyalahgunaan SKTM itu diketahui terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Kasus kini masih dalam proses penyidikan lanjutan Kejari Tulungagung.



















