Cabdindik Jawa Timur Wilayah Ponorogo – Magetan Prihatin dengan Kasus Penyelewengan Dana BOS di SMK 2 PGRI

Cabdindik Jawa Timur Wilayah Ponorogo - Magetan Prihatin dengan Kasus Penyelewengan Dana BOS di SMK 2 PGRI
: Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ditetapkannya kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan turut memberikan komentar.

Plt Kepala Candindik wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno saat dikonfirmasi mengaku turut prihatin atas kasus tersebut sekaligus sebagai peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SLTA untuk mengikuti petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

“Terus terang secara tegas saya menyampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Ponorogo dan Magetan bahwa petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk dipedomani dan dilaksanakan,” ungkap Adi Prayitno, kepada koranmemo.com, Selasa (29/4/2025).

Read More

Baca Juga :Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Apresiasi Akomodasi dan Transportasi Gratis CJH dari Kediri sampai Asrama Haji

“Sehingga pemanfaatan anggaran pemerintah itu harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Ditambahkan, meski saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK 2 PGRI Ponorogo tetap berlangsung.

Bahkan pihaknya mengaku telah menugaskan kasi dan pengawas untuk mengontrol kegiatan KBM agar tetap berjalan kondusif.

“Kalau belajar mengajar tetap seperti hari biasa, harus berjalan kondusif dan tenaga pendidik harus tetap memberikan pelayanan pendidikan secara optimal,” ujar Adi.

Baca Juga :Larung Sesaji sebagai Wujud Rasa Syukur Pedagang Dam Baduk Malangsari

Saat ditanya pengganti kepala SMK 2 PGRI, pihaknya menyerahkan kepada yayasan. Pasalnya, SMK 2 PGRI merupakan sekolah swasta meski di bawah kantor Cabdindik Jawa Timur wilayah Ponorogo – Magetan.

“Kalau pengganti kepala sekolah itu ranah yayasan. Ya tentu kasus ini menjadi pembelajaran dan kami berharap agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, menetapkan Syamhudi Arifin Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019-2024.

Baca Juga :Diduga Cabuli 12 Santri, Polres Tulungagung Lakukan Pemeriksaan Psikologis Pelaku

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses persidangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *