Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Meski masa kampanye pasangan calon (Paslon) atau calon kepala daerah (Cakada) Kabupaten Ponorogo telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November.
Namun, paslon belum bisa secara sembarangan melakukan kampanye, khususnya di media masa.
Pasalnya, sesuai peraturan KPU dan timeline yang telah ditentukan jadwal untuk kampanye atau beriklan di media masa baik cetak maupun elektronik baru bisa mulai pada 10 hingga 23 November 2024.
“Jadi kampanye di media massa itu dapat dilakukan terhitung 14 hari sebelum masa tenang, atau sekitar tanggal 10 November,” ungkap Amrul Sabrina, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga :Dilempar Kayu Berpaku oleh Oknum Guru, Pelajar MTs Tewas dengan Luka di Kepala
Selain itu, Amrul juga menegaskan, selama masa kampanye itu, KPU memfasilitasi bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampanye di media cetak maupun elektronik. Selain itu debat kampanye paslon dilakukan maksimal tiga kali selama masa tahapan kampanye.
“Itu nanti semua kita yang memfasilitasi untuk beriklan di media masa baik cetak atau elektronik. Mulai bahan maupun alat peraga kampanye,” tegasnya.
Baca Juga :Rumah di Jombang Dibakar Akibat Perebutan Warisan, Pelaku Warga Malang Ditahan
Selain itu, setiap pasang calon (paslon) juga diberikan kesempatan masing masing satu kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar. Pihak KPU juga membebaskan pemilihan jadwal kampanye akbar, termasuk lokasi kampanye.
“Kalau untuk rapat umum setiap paslon diberikan satu kali pelaksanaan. Tempatnya bebas, mau di Alun-alun, Stadion, atau di tempat terbuka lainnya,” Imbuhnya.
Baca Juga :Kota Blitar Juara 2 Kawasan Tertib Lalu Lintas Tingkat Polda Jatim
Sedangkan untuk debat antar paslon akan digelar KPU sebanyak tiga kali pertemuan. Dengan jadwal menyesuaikan masa kampanye Pilkada.
“Debat yang diselenggarakan KPU rencananya tiga kali, untuk jadwalnya nanti akan kita umumkan,” pungkas Amrul.



















