Batu, SEJAHTERA.CO – Bermaksud meminta kejelasan atas tanahnya yang diklaim sepihak oleh hotel, Joseph Aidarsjah (54) seorang warga Kota Batu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :Percantik Jalan Mastrip, Pemkot Blitar Anggarkan Rp 1,3 Miliar
Penetapan status tersangka Joseph ini adalah buntut dari dugaan polemik cacat prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Hotel Ubud yang kini berganti nama menjadi Golden Hills Hotel by Golden Tulips yang sudah viral dan mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam hal ini, Joseph ingin menagih janji kepada perwakilan hotel yang telah beberapa kali mendatangi dan meminta fotokopi sertipikat rumahnya dan ditunjukkan kepada pemilik hotel untuk keperluan mengkalkulasi harga.
Bahkan mereka sudah meminta harga netto secara tertulis dan juga sudah kami berikan. Hanya saja, tanpa ada ikrar dan kesepakatan apa pun, sampai 7 tahun berlalu, tidak ada perkembangan apapun dari pihak hotel.
Baca Juga :Jadi Tempat Favorit, Telaga Ngebel Ponorogo Sumbang PAD Ratusan Juta Rupiah Selama Libur Panjang
Sejumlah langkah persuasif yang dilakukan Joseph selalu buntu dan tak pernah mendapat tanggapan dan itikad baik dari hotel. Sampai akhirnya, Joseph melayangkan surat somasi terbilang hingga dua kali, termasuk dengan membuat tembusan kepada Wali Kota Batu karena berkaitan dengan izin yang diterbitkan oleh Pemkot Batu melalui dinas terkait.
Namun, langkah ini direspons pihak hotel justru dengan melaporkan Joseph atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melakukan fitnah. Joseph disangka dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP atau pasal 311 atau pasal 317 KUHP.
“Terus terang saya kecewa dengan penetapan ini. Saya rasa tidak bijak. Saya sebagai pemilik tanah yang ingin menagih janji dari hotel, tidak ditanggapi, malah dilaporkan, dianggap memfitnah. Padahal, jelas-jelas pihak hotel dengan berdasar pada IMB tahun 2019 itu mengklaim tanah saya sebagai sempadan hotel,” ungkap Joseph ditemui usai diperiksa di Polres Batu.
Baca Juga :Waspada Akun Sewa Villa di Kota Batu Abal-abal
Joseph memaparkan, awalnya ia tidak tahu jika hotel Ubud waktu itu melakukan perluasan atas lahan. Belakangan ia mengetahui jika terdapat dugaan komunikasi pihak hotel dengan pihak Dinas perizinan di luar sepengetahuannya.
”Rumah saya mereka sketsa dan contreng-contreng sebagai tanda kebutuhan untuk menambah luasan hotel katanya. Saya baru tahu ketika ditawari akan hal ini dan akhirnya saya mengiyakan rumah saya mereka beli,” bebernya.
”Bahkan saat masih nama manajemen hotel Ubud, sudah janji akan segera membayar. Mereka menarik tali rafia ke area lahan saya, sebagai tanda batas kebutuhan lahan sempadan untuk persyaratan perizinan,” imbuhnya.
Baca Juga :Sebanyak 4748 Kotak Suara Tiba di KPU Kediri dengan Pengamanan Khusus
Respons manajemen hotel yang tidak jelas terus berlanjut hingga berganti kepemilikan bernama Golden Hills. Padahal, sejak awal kedatangan hotel kepada warga selalu disambut baik. Hingga polemik ini mencuat, Joseph mengaku tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama bahwa hotel akan mulai beroperasi.
”Tapi apa yang terjadi, malah saya yang dianggap provokator di tanah saya sendiri. Mereka yang sedari awal ngotot merayu membeli tanah saya, jangan faktanya dibalik-balik. Isunya sekarang saya yang ngotot menawarkan tanah saya. Coba dicek IMB-nya, di situ tertulis sempadan 9 meter, pertanyaanya 9 meter itu tanah siapa?,” gugatnya.
Terlepas dari itu, dalam agenda pemeriksaan saksi terlapor ke depan, ia meminta kepolisian untuk menghadirkan saksi-saksi dan mengusut tuntas keterangan mereka seobjektif dan sedetail mungkin.
Baca Juga :Satlantas Polres Trenggalek Survei Jalur Lintas Selatan, Tak Disangka Ternyata ini Alasannya
“Saya meminta beberapa saksi yang di antaranya oknum pemkot yang saya sebutkan di depan penyidik agar semuanya dipanggil. Juga ada beberapa pihak lain jika penyidik mau menggali informasi kesaksian mereka, maka penyidik akan bisa membuka tabir permasalahan ini lebih luas dan lebih dalam,” kata Joseph.
Joseph membeberkan, beberapa saksi tersebut merupakan saksi kunci dalam proses pengurusan IMB hotel yang menurutnya prematur alias cacat prosedur. Menurutnya ada beberapa saksi kunci yang mengetahui proses perizinan ini.
Joseph mengatakan, saksi kunci itu pernah datang padanya untuk kepentingan proses IMB. Pasalnya, IMB tidak bisa terbit tanpa terpenuhinya sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait lahan sempadan yang tidak dimiliki hotel.
Baca Juga :Kekeringan di Trenggalek Terus Meluas, Lebih dari 13 Ribu Warga di 33 Desa Alami Krisis Air Bersih
”Saya sangat kenal dan tahu keterlibatan mereka dalam perizinan tersebut kala itu. Saya berharap dan meminta kepolisian benar-benar bijaksana nantinya dalam mengusut kasus ini.” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Dodi Irawan, S.H menegaskan, polisi harus bijak dan objektif untuk membantu menuntaskan perkara ini. Ia menilai saksi-saksi dari terlapor bisa dihadirkan langsung juga di hadapan penyidik.
“Harapan kami, pihak Polres Batu dapat membuka tabir besar di balik perkara pencemaran nama baik ini secara bijak dan objektif. Untuk fitnah yang disangkakan ini harus dibuktikan, apakah itu benar fitnah atau fakta. Dan jika permasalahan fitnah itu selesai, mengenai substansi permasalahan hotel apa selesai?” tegasnya.
Dodi menambahkan, masyarakat perlu tahu bahwa asal-muasal perkara ini bukan hanya sekedar dari perluasan lahan, tapi juga terdapat indikasi cacat prosedur, cacat kajian, dan bersifat prematur terkait proses penerbitan IMB hotel Ubud waktu itu.
Soal ini, Dodi menegaskan, kliennya mempunyai beberapa bukti, petunjuk dan saksi yang cukup akan hal itu.
“Sangat besar harapan saya dalam penuntasan kasus ini, pihak kepolisian dapat memberi atensi serius agar semua masyarakat dapat melihat tabir gelap di balik perkara ini. Hal yang lebih substansial dan besar, dan inilah yang seharusnya lebih menjadi fokus.” tegasnya.
Baca Juga :Polres Blitar Razia Kafe, Pria dan Wanita Dipaksa Pipis Mendadak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saat dikonfirmasi mengaku, masih melengkapi berkas perkara.
“Nanti saja ya, kalau berkas penyidikan telah clear atau selesai kita akan rilis ,” ungkapnya , Selasa (17/9/2024).



















