Kediri, SEJAHTERA.CO – Terkait dengan meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak terutama sapi di Kabupaten Kediri, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri perketat arus lalu lintas ternak yang masuk dan keluar dari pasar hewan wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Harga Cabai di Blitar Semakin Pedas, Ogah Turun, Nangkring di Harga Rp 90 Ribu per Kilogram
Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri drh Tutik Purwaningsih menjelaskan, bisa jadi jika kasus PMK di Kabupaten Kediri akan pemberlakuan chek point di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri untuk cegah PMK masuk Kabupaten Kediri.
“Sejauh ini yang terpapar PMK adalah sapi potong yang tercatat mulai tahun 2024 hingga awal tahun 2025 ini. Sapi yang tak tervaksin itulah kebanyakan yang mati. Namun yang tervaksin 1, 2, dan booster tetap terjaga kesehatannya,” katanya, Rabu (8/1/2024).
Ditambahkan Tutik, populasi sapi potong di Kabupaten Kediri ada 200.00 lebih, dan banyak pedagang dari luar daerah yang mencari. Karenanya arus lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri penting diperhatikan. DKPP akan perketat arus lalu lintas ternak ke wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Angka Kekerasan Perempuan 2024 Meningkat, Jeratan Judol Picu Pertengkaran di Blitar
“Jika ditemukan adanya ternak sakit dan masuk pasar hewan kemudian terindikasi sakit, harus putar balik dan petugas keswan harus tegas melarang ternak sakit masuk pasar hewan,” tegasnya.
Tutik mengatakan, pola ini tidak saja diterapkan di pasar hewan di Kabupaten Kediri namun pasar hewan yang dikelola pemerintah desa.



















