Darurat Kekerasan Seksual, Dorong Penguatan Komitmen Perlindungan Hak-Hak Perempuan

Darurat Kekerasan Seksual, Dorong Penguatan Komitmen Perlindungan Hak-Hak Perempuan
Dialog interaktif yang dilakukan sejumlah tokoh di Tulungagung atas kondisi darurat kekerasan seksual. (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Perempuan di Kabupaten Tulungagung masih rawan menjadi korban kekerasan seksual, yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

Hal ini mendorong sejumlah kalangan untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan melalui forum diskusi.

Diketahui, forum diskusi itu dilakukan dengan tema ‘Tunas Muda Kartini : Peduli dan Lindungi Perempuan, Stop Pelecehan!.

Read More

Dimana pada forum diskusi itu turut dihadiri sejumlah tokoh seperti Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Pakar Hukum Dr. Dian Ferricha, Direktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaini dan Psikolog Ifada Nur Rohmania.

Baca Juga :Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Kejari Kota Kediri: Pil Dobel L Mendominasi

Merespons kasus kekerasan seksual di Tulungagung, Direktur LPA Tulungagung, Winny Isnaini mengatakan, saat ini Tulungagung termasuk darurat kekerasan seksual.

Itu karena kekerasan seksual yang justru kerap kali terjadi pada lingkungan terdekat korban seperti keluarga, sekolah, maupun komunitas sosial.

Pihaknya menegaskan, jika perlindungan perempuan harus dimulai dari edukasi sejak dini bagi setiap kalangan masyarakat serta menciptakan ruang aman di semua lini kehidupan. Maka dari itu, penanganan kekerasan seksual ini perlu kolaborasi berbagai sektor, baik pemerintah, masyarakat maupun pihak-pihak lain.

“Semua sektor seperti pendidikan, hukum, psikologi, dan advokasi masyarakat, harus serempak bekerjasama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual,” kata Winny Isnaini, Senin (28/4/2025).

Baca Juga :Musim Pancaroba, Warga Kediri Diminta Waspada Ispa

Dari segi hukum, Pakar Hukum, Dr. Dian Ferricha menyebut jika dirinya masih prihatin lantaran banyak korban kekerasan seksual yang masih enggan untuk melapor. Hal ini tidak bisa dipungkiri lantaran masih banyak dari mereka yang merasa takut terhadap stigma sosial maupun kurangnya keberpihakan sistem hukum.

Menyikapi hal itu, pihaknya menilai jika saat ini perlu memberikan edukasi atas pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya perempuan itu sendiri. Dengan begitu, pihaknya meyakini jika nantinya para perempuan korban kekerasan seksual akan lebih berani untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Kalau dari segi hukum, secara edukasi tentang penanganan atau prosedur hukum terhadap seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual ini masih kurang, sehingga banyak yang memilih untuk berdiam diri,” kata Dr. Dian Ferricha.

Baca Juga :Gas LPG Ngobos, Dapur Hancur, Nenek di Kota BlitarTerbakar Diboyong ke RS

Merespon hal itu, Kasatreskrim Polrss Tulungagung, AKP Ryo Pradana menyebut jika institusi kepolisian telah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan lebih ramah. Pihaknya juga menjamin, penanganan terhadap kasus kekerasan seksual berjalan sebaik mungkin.

Hal itu berarti, segala macam bentuk tindak pidana seperti kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, para korban bisa mendapatkan keadilan dan dipastikan tidak ada pelaku kekerasan seksual yang bisa bebas dari jerat hukum.

“Kami minta masyarakat untuk tidak takut melapor, karena identitas korban akan selalu disamarkan demi menjaga privasi. Selain pendampingan hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologis bagi para korban” ujarnya.

Baca Juga :Kadisdik Jatim Tegaskan Aturan SPMB untuk SMA, Bukan Masalah Jarak Tapi Nilai Akademik jadi Prioritas Utama

Permasalahan psikologis korban kekerasan seksual juga menjadi persoalan tersendiri, dimana Psikolog Ifada Nur Rohmania membenarkan jika korban kekerasan seksual tidak hanya berdampak secara fisik. Namun para korban sering kali mengalami luka psikologis yang mendalam dan berdampak bagi korban.

Pasalnya, korban kekerasan seksual sering kali memilih untuk mengurung diri atas peristiwa yang dialaminya yang membuat mereka menutup diri terhadap orang lain. Maka dari itu, perlu pendekatan secara persuasif bagi korban agar mereka mau terbuka, sehingga kondisinya berangsur pulih dan bisa kembali bermasyarakat.

“Disisi secara hukum harus tertangani, namun kondisi psikologis korban juga tidak bisa diabaikan, sehingga semua sektor harus bersama-sama untuk saling berkolaborasi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *