Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Kejari Kota Kediri: Pil Dobel L Mendominasi

Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Kejari Kota Kediri: Pil Dobel L Mendominasi
Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat memusnahkan perkara berkekuatan hukum tetap.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari perkara yang sudah inkrah, Selasa (29/4/2025).

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara mulai dari periode 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2025.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan alat gerinda hingga dihancurkan sampai tidak dapat digunakan kembali.

Read More

Berdasarkan data pemusnahan tersebut, didominasi barang bukti kasus tindak pidana obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yakni sebanyak 74.348 butir.

Baca Juga :Musim Pancaroba, Warga Kediri Diminta Waspada Ispa

Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Mirnawaty menyebut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 6,03 gram, beserta seperangkat alat hisapnya.

“Ada juga ganja kering seberat 25,35 gram, pil dobel L sebanyak 74.348 butir, pil extacy setengah butir, dan 6.750 butir pil kuning,” jelasnya.

Tak hanya obat keras berbahaya maupun narkotika, ada juga sejumlah unit ponsel, 2 parang, 2 buah pisau, 134 botol minuman keras, dan 1 jerigen arak 25 liter. Selanjutnya, pakaian, tas, alat setrum, plat nomor palsu, kantong plastik, botol plastik, dompet kecil, sendal, sepatu, helm, serta bungkus rokok.

Baca Juga :Terungkap, Hasil Penyelewengan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Digunakan Tersangka untuk Beli Ini

“Kita lakukan pemusnahan ini bersama-sama sekaligus wujud akuntabilitas kita dengan disaksikan pemerintah daerah setempat dalam hal ini kelurahan,” tutur Kajari Kota Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *