Jombang, SEJAHTERA.CO – Tiga pemuda asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.
Mereka diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Ketiganya inisial RPA (23), BR (21), dan MLAP (19). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/6/2025) dini hari dan dilaporkan ke polisi beberapa hari kemudian, setelah kondisi kesehatan salah satu korban menurun dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, kejadian bermula saat salah satu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah hotel. Korban yang masih berstatus pelajar kemudian datang bersama temannya, sesuai permintaan pelaku.
Baca Juga :Kunjungan ke Kota Blitar, Wapres Gibran Ziarah Makam Bung Karno
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan pertemuan tersebut. Setelah kejadian, salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujar AKP Margono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (18/6/2025).
Ketiga terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama dalam menggunakan media sosial dan aktivitas di luar rumah,” tambahnya.
Baca Juga :Hadiri Misi Dagang Belanda-Indonesia, Wali Kota Nurochman Jajaki Potensi Kerja Sama Hortikultura
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban melalui unit layanan perempuan dan anak.



















