Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro dan UMKM (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mendorong para pengecer gas LPG atau elpiji 3 kilogram untuk menjadi pangkalan.
Hal tersebut menyusul peraturan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi, dan tidak ada lagi di pengecer.
Baca Juga :Jalan Ambles di Desa Samar Tulungagung Tak Dapat BTT, Begini Langkah Dinas PUPR
Kepala Disperdagkum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan menyebut para pengecer yang ingin menjadi pangkalan LPG bisa mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Online Single Submission (OSS).
“Tinggal mengurus izin saja melalui OSS, kita dorong pengecer untuk bisa jadi pangkalan karena memang sesuai aturan pemerintah sekarang tidak boleh jual eceran,” ungkap Ringga, kepada wartawan Senin (3/2/2025).
Ringga juga menjelaskan jika sebelum adanya peraturan tersebut dalam satu wilayah (desa) hanya diperbolehkan maksimal dua pangkalan. Namun, dengan aturan yang baru maka tidak ada pembatasan jumlah pangkalan.
“Pangkalan per desa dulu 1 atau 2 orang, sekarang tentu tidak dibatasi, yang intinya pelayanan untuk lebih dekat ke masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga :Urus Perpanjangan SIM, Datang Saja ke MPP Kota Blitar, ini Jadwalnya
Pihaknya juga menyebutkan jika masyarakat yang membeli elpiji di pangkalan bisa mendapatkan harga sesuai dengan eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp18.000.
Hingga saat ini jumlah pangkalan di Bumi Reyog kurang lebih sekitar 900-an. “Kalau di pangkalan harga sesuai dengan pemerintah,” Imbuhnya.
Disinggung soal ketersediaan gas melon, Ringga mengklaim jika tidak ada kelangkaan dan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga :Mas Dhito dan Mbak Dewi Dijadwalkan Dilantik 20 Februari 2024
“Hingga saat ini belum ada laporan, jadi bisa dikatakan gas 3 kilogram tidak ada kelangkaan,” pungkas Ringga.



















