Kediri, SEJAHTERA.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada 533 penerima manfaat lanjut usia (lansia).
Penyaluran BLT DBHCHT Lansia tersebut diberikan kepada penerima manfaat dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kediri Kota, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojoroto. Penyaluran berlangsung di Aula Dinsos Kota Kediri, Rabu (29/7/2026).
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Adapun syarat penerima BLT Lansia DBHCHT tersebut, yakni berusia di atas 60 tahun, masuk desil 1-5, dan belum pernah menerima bantuan.
Komitmen Pemkot Kediri untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perlindungan sosial terus diwujudkan melalui penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2026.
Baca Juga :Kejari Ponorogo Setor PNBP Rp77,5 Juta dari Penjualan Barang Rampasan dan Barang Bukti
Sebelumnya, penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan oleh Walikota Kediri Vinanda Prameswati yang akrab disapa Mbak Wali, dirangkaikan dengan apel bersama di Kantor Kecamatan Pesantren, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Wali menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 54 penerima manfaat yang terdiri atas lanjut usia dan fakir miskin, serta 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selanjutnya, BLT DBHCHT juga diserahkan kepada dua penyandang disabilitas berat asal Kelurahan Burengan dan Kelurahan Jamsaren secara langsung di kediaman masing-masing penerima manfaat.
Mbak Wali menjelaskan, penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 dilakukan secara bertahap.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat. Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi, sehingga dapat ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” ujar Mbak Wali.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, nilai bantuan BLT Lansia sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga :Semester I 2026, Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
“Syarat penerima BLT Lansia ini, usia di atas 60 tahun, masuk desil 1-5 dan belum pernah menerima bantuan,” ujarnya.
Imam menambahkan, apabila penerima BLT Lansia yang telah diusulkan meninggal dunia sebelum bantuan diterima, maka bantuan tersebut tidak dapat dicairkan.
“Jika penerima BLT Lansia yang sudah diusulkan namun pada saat penerimaan yang bersangkutan meninggal dunia, secara otomatis tidak bisa diambil atau disalurkan dan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Namun, apabila penerima berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Bisa diwakilkan saudara, tetangga atau Ketua RT asalkan ada surat kuasa,” pungkasnya.
Reporter: Agus Ely Burhan



















