Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR 2025.
Posko pengaduan yang dibuka di kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo Jalan Budi Utomo tersebut akan mulai dibuka H-7 hingga Idulfitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Ponorogo, Sunaryo, menegaskan bahwa posko pengaduan tersebut disediakan bagi pekerja dari berbagai sektor yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Dimana sesuai regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya tanpa dicicil.
Baca Juga :Disnaker Kabupaten Kediri Buka Posko Layanan Pengaduan THR Tak Terbayar
“Posko ini guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan dan untuk pemberian THR maksimal H-7 sebelum lebaran dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Oleh karena hal tersebut, pihaknya mengimbau seluruh pengusaha di Kabupaten Ponorogo agar menunaikan kewajibannya tepat waktu.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh. Sedangkan, bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yakni lama kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji bulanan.
“Kalau sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka THR wajib sebesar satu bulan gaji. Itu hak pekerja yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Baca Juga :Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung Siapkan Personel Gabungan Memperlancar Arus Mudik
Disnaker Kabupaten Ponorogo sendiri hanya bertugas sebagai fasilitator yang menerima pengaduan dan melakukan mediasi jika terjadi pelanggaran.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Tahun lalu, tidak ada laporan perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Namun, jika ada kasus, kami akan memediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sunaryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa mereka sudah menyalurkan THR kepada karyawannya.
Baca Juga :Emoh Belikan Arak, ABG di Blitar Dikeroyok Tiga Rekan di Dalam Rumah
Ia berharap perusahaan lainnya segera menyusul agar tidak ada kendala menjelang lebaran.
“Intinya, THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.



















