Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu Muda Pembunuh Bayi Jalani Sidang Tuntutan di PN Jombang

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu Muda Pembunuh Bayi Jalani Sidang Tuntutan di PN Jombang
MA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara pembunuhan bayi, Selasa (15/7/2025). (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung, MA (19), pada Selasa (15/7/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang tua kandung.

Read More

“Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan,” ujarnya.

Baca Juga :SDN Jalen Ponorogo hanya Dapat 1 Murid Baru Tahun Ini

“Karena pelakunya adalah orang tua, maka berlaku pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Andie

Ia menambahkan, seluruh fakta dalam persidangan, termasuk motif dan kronologi kejadian, telah dikaji secara utuh dan dituangkan dalam tuntutan.

“Anak ini seharusnya dijaga dan dirawat penuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya kami nilai sangat kejam, dan ini menjadi dasar pemberatan tuntutan,” tegasnya.

MA diketahui melahirkan seorang bayi perempuan pada 11 Desember 2024 di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Bayi tersebut kemudian dibekap oleh terdakwa sesaat setelah dilahirkan, hingga meninggal dunia. Motifnya adalah menutupi kehamilan di luar nikah yang tidak diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga :Mentan RI Hadiri Sarasehan Tebu Nasional di Jengkol

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum terdakwa, M. Saifuddin, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi tuntutan jaksa sebelum menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

“Tuntutan ini kami nilai cukup berat. Kami akan perdalam materi tuntutan terlebih dahulu sebelum menyampaikan pembelaan resmi pada sidang selanjutnya,” ujar Saifuddin saat ditemui usai persidangan.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebagai catatan, MA merupakan warga asal Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang pada saat kejadian tengah menempati kamar kos di Peterongan.

Baca Juga :Gempar, Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Warga Tamanan

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap bayi yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *