Kediri, SEJAHTERA.CO – Arus lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri saat ini benar-benar menjadikan perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri. Yang perlu diperhatikan pedagang ternak ataupun peternak adalah pentingnya kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih menjelaskan setiap pedagang atau peternak yang transaksi ternak perlu menunjukkan SKKH ini ke pembeli dan ini pembuktian bahwa kondisi sapi atau jenis ternak lainnya yang ia jual dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit atau terinfeksi PMK.
“SKKH ini diterbitkan oleh DKPP Kabupaten Kediri dan peternak atau pedagang bisa mendapatkan SKKH ini. Hal ini jika pedagang ternak ingin menjual ternaknya keluar wilayah Kabupaten Kediri. Perlu dibawa dan bisa menunjukkan bahwa ternak yang ia jual dalam kondisi sehat dan tidak sakit,” jelasnya.
Baca Juga :Penerimaan ZIS di Baznas Ponorogo Meningkat hingga Dua Kali Lipat, Bupati Beri Apresiasi
Ditambahkan Tutik, populasi ternak sapi di Kabupaten Kediri saat ini ada 200.000 lebih dan tidak semua sapi terpapar PMK dan masih ada sehat.
Karena kebutuhan daging sapi tinggi, pedagang yang akan menjual sapi untuk kebutuhan daging sapi perlu memiliki SKKH. Hendaknya SKKH harus dimiliki peternak atau pedagang sapi potong untuk daging konsumsi.
“Demikian juga pedagang sapi luar daerah yang akan menjual sapi ke wilayah Kabupaten Kediri juga perlu memiliki SKKH dan menunjukkan SKKH ke pembeli,” ujarnya.
Baca Juga :Diduga Jadi Tempat Mesum Kos-kosan di Kertosono Digeledah Aparat
“Saat ini pasar hewan di Kabupaten Kediri sedang tutup tapi transaksi bisa jadi di luar pasar hewan dan kami berharap pedagang sapi Kabupaten Kediri tetap waspada penyebaran PMK,” imbuhnya.



















