Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Progres pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo ke lahan baru terus dikebut.
Pasalnya, kondisi TPA Mrican yang sudah ada sejak 20 tahun lalu itu, saat ini kondisinya sudah mengalami overload.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Marjono mengatakan, saat ini proses relokasi TPA Mrican tengah sudah dalam tahap penyempurnaan detail engineering design (DED) untuk melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL).
“Sudah kita konsultasikan ke DLH Provinsi Jatim serta Balai Teknis Sanitasi di Surabaya dan banyak saran dan masukan salah satunya yakni penyempurnaan DED,” ungkap Marjono, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Meregang Nyawa usai Tabrak Pohon di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri
Menurutnya, salah satu item penyempurnaan yakni tata letak lokasi tempat pembuangan. Lalu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang selama ini selalu menjadi masalah di TPA Mrican.
“Semua harus didetailkan, sumber kontrolnya sebelum dan sesudah itu ada dimana, air lindi mau diapakan harus benar-benar detail,” tegasnya.
Marjono menyampaikan, jika tempat relokasi TPA Mrican itu menggunakan lahan milik Perhutani seluas 9,3 hektare. Jaraknya sekitar 1 kilometer kearah timur dari lokasi saat ini dengan durasi kontrak 35 tahun.
“Itu bisa diperpanjang, tapi harapan kita sampah itu tidak semua dibuang disitu tapi tinggal residunya saja,” jelasnya.
Ia berharap, tahun ini TPA di lokasi baru sudah bisa langsung digunakan. Dengan begitu tak ada lagi persoalan mengenai sampah di Bumi Reyog.
Baca Juga :Beberapa Panti Asuhan Dapat Bantuan Program Yapi, Ini Data di Dinsos Kabupaten Tulungagung
“Mengapa lokasi relokasinya bergeser ke timur 1 kilometer, karena disana jauh dari pemukiman warga. Lalu ada lahan yang lebih luas, dan diperbolehkan oleh Perhutani,” tegas Marjono.



















