DLHKP Kota Kediri Libatkan Ecoton dan Mahasiswa Monitoring Penggunaan Plastik

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2023 dan telah dijalankan sejak bulan Juni 2023 lalu.

Untuk memantau progress pelaksanaan Perwali ini, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri bekerja sama dengan Ecoton.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin menjelaskan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Perwali terssebut mulai dilaksanakan pada Senin (22/4/2024).

Read More

 

“Rencananya hari Senin tanggal 22 (April 2024) mulai bergerak,” ungkap Imam kepada Koran Memo Grup, Jumat (19/4/2024).

Kegiatan monev bersama dengan Ecoton akan melibatkan para mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

Imam memaparkan masih banyak pelaku usaha baik UMKM maupun industri rumahan yang masih menggunakan plastik atau kresek.

 

Kebanyakan dari mereka beralasan plastik lebih simple dan lebih murah dibandingkan dengan kantong yang dapat digunakan berkali-kali.

Namun, Imam menyebut pusat perbelanjaan modern tidak lagi menggunakan kantong plastik dan menawarkan tas yang bisa digunakan berkali-kali.

 

Imam berharap masyarakat sebagai konsumen juga bisa meningkatkan kesadaran dirinya untuk membawa tas atau wadah dari rumah ketika hendak berbelanja.

“Masyarakat sebagai pembeli atau konsumen harus ada kesadaran,” pungkas Imam.

Reporter : Dhea Safira

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *