Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 30 anak usia 15 hingga 18 tahun yang terlibat dan diduga terlibat aksi anarkis di akhir Agustus lalu saat ini dalam pemeriksaan kepolisian.
Terkait hal ini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri berikan pendampingan konsultasi psikologi.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Dr Nurwulan Andadari menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota terkait anak bermasalah dengan hukum (abh) di akhir Agustus lalu yang diamankan di Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.
Baca Juga :Bupati Ponorogo Siap Keluarkan Perbup Seragam Khusus untuk Pelajar di Bumi Reyog
Dari segi usia dan profil mereka memang ada yang sekolah dan usia sekolah namun putus sekolah.
Dalam kondisi usia belia dan
mereka bergerak karena pengaruh kuat dari provokasi.
Andadari sepakat dengan surat edaran dari Pemkab Kediri melalui Sekda Kabupaten Kediri terkait imbauan pelajar tidal keluar malam dan harus di rumah bersama keluarga di pukul 21.00.
Apapun yang terjadi, keluarga adalah pembawa Damai dan berpengaruh pada perkembangan jiwa anak.
“Kita ajak mereka dialog dan diskusi untuk mengetahui secara umum ketika si anak ini berhadapan dengan hukum. Kami sangat sayangkan, mereka yang masih belia ini bertindak senekat itu tanpa ada pertimbangan sedikitpun,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga :Kejari Ponorogo Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Ponorogo ke JPU
Andadari menjelaskan secara umum usia mereka belia dan mudah dipengaruhi dan masih labih. Sehingga mudah terprovokasi, ketika ada aksi kelompok mereka siap dan setelah berbuat mereka tidak berpikir dampaknya.



















