DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen

DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen
Anggota tim badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Kediri Dr. H. Totok Minto Laksono. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kenaikan pajak Kabupaten Kediri 7,29 persen disikapi serius DPRD Kabupaten Kediri. Karena berbeda dari kota/kabupaten lain di Jawa Timur atau Indonesia yang rata-rata kenaikan di atas 100 persen.

Anggota Badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Kediri Dr. H. Totok Minto Laksono menyampaikan, perlu kehati-hatian mengambil keputusan dalam hal menaikan PBB.

Hal ini mengingat adanya situasi kemampuan ekonomi masyarakat Kabupaten Kediri yang tidak terbebani pajak yang tinggi.

Read More

“Kami nilai terobosan dari Pemkab Kediri utamanya pimpinan daerah dengan prinsip kehati-hatian menunjukkan perhatian terhadap kondisi masyarakat saat ini,” katanya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga Modus Disuruh Bos Ambil Uang, Toko Tembakau di Blitar Kebobolan Rp2 Juta

“Saat segala kebutuhan naik dan adanya daya beli masyarakat menurun, maka pajak tidak naik tinggi. Kenaikan pajak 7,29 persen di bawah 10 persen dan kenaikan pajak ditekan dengan stimulus atau pengurangan pajak atas kebijakan pimpinan daerah,” katanya lagi.

Politisi senior Partai Gerindra Kabupaten Kediri ini meminta kepada Pemkab Kediri intens sosialisasi ke masyarakat agar kenaikan pajak yang tidak tinggi dipahami dan dimengerti masyarakat luas.

Bahwa kenaikan pajak tersebut Pemkab Kediri harus banyak mempertimbangkan variabel yang ada.

” Tentunya hal ini harus diimbangi dengan ketaatan dan kepatuhan warga Kabupaten Kediri taat bayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Totok menjelaskan, peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) sangat penting karena semakin tinggi PAD suatu daerah, maka semakin mandiri suatu daerah sehingga tidak tergantung dari tranfer keuangan pusat.

Baca Juga Tercekik Bunga Sepuluh Persen Lalu Cekcok, Alasan Pelaku Merampok dan Membunuh Warga Ngronggot

Namun demikian PAD tidak boleh membebankan rakyat terlalu berat dan harus mempertimbangkan tentang kondisi riil tentang daya beli masyarakat.

Melihat objek tanah yang ditarik apakah produktif atau tidak produktif serta mempertimbangkan kajian yang lainnya. Memang penarikan pajak dikembalikan ke masyarakat untuk kesejahteraan rakyat seperti membangun infrastruktur maupun kepentingan yang lainnya.

“Dari pembangunan dengan anggaran yang ada, DPRD Kabupaten Kediri monitoring perkembangan pembangunan dan diharapkan anggaran yang digunakan sesuai peruntukkan dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *