Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot Gunakan Uang Curian untuk Sewa Lahan dan Bayar Utang

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot Gunakan Uang Curian untuk Sewa Lahan dan Bayar Utang
Pelaku MAW yang kini diamankan Polres Nganjuk. (inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Enik Mulyaningsih (55), MAW (36), ternyata menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk menyewa lahan pertanian dan melunasi utang lainnya.

Hal ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka dan mengamankan sisa uang tunai senilai Rp77 juta.

Kasus yang menggemparkan warga Kabupaten Nganjuk ini berawal dari masalah utang-piutang.

Read More

Tersangka MAW, yang juga dikenal dengan nama Ali, memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban, Enik Mulyaningsih. Utang ini diiringi bunga mencekik sebesar 10 persen setiap bulannya.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen

Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, tersangka terpaksa melakukan aksi nekatnya karena terdesak masalah ekonomi dan merasa terhina.

“Tersangka, MAW, mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp37 juta dari total Rp114 juta yang dicurinya. Uang tersebut digunakan untuk menyewa lahan pertanian dan melunasi beberapa utang lain yang dimilikinya,” ungkap Sukaca, Senin (25/08/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dengan niat membayar tunggakan bunga utangnya yang sudah berjalan selama tiga bulan, totalnya mencapai Rp18 juta.

Namun, di tengah perbincangan, terjadi percekcokan hebat. Korban, Enik, dikabarkan meminta jumlah pembayaran yang lebih besar dari yang dibawa tersangka.

Baca Juga : Gudang Limbah Ban di Bandarkedungmulyo Terbakar, Segini Tafsiran Kerugiannya

Situasi semakin memanas saat korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan pelaku.

Pelaku yang naik pitam seketika melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Enik.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (20/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp77 juta, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Keluar dari Lapas Bojonegoro, Tertangkap di Nganjuk usai Gasak Motor

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *