Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua Narapidana Terorisme (Napiter) di Lapas Klas IIB Tulunggagung mengucap ikrar kesetiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (12/3/2025).
Diketahui, dua napiter tersebut dipastikan bebas dari masa tahanannya di Lapas Tulungagung pada tahun ini.
Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono mengataka, dua napiter yang menucap ikrar setia NKRI itu yakni Margono (46) warga Desa Parangjoro Kecamatan Grogol Sukoharjo. Serta Rianto (31) Warga Kelurahan Kalibaru Kecamatan Clincing Kota Jakarta Utara.
Pengucapan ikrar janji yang dilakukan dua napiter ini tidak semata-mata terjadi atau dilakukan secara instan, tapi harus melalui tahapan dan proses yang sangat panjang.
Baca Juga :Cek Berat Minyakita, Tim Gabungan Kabupaten Blitar Pastikan Sesuai Takaran
Pasalnya, pihaknya harus melakukan bimbingan terhadap dua napiter tersebut agar mereka mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
“Proses untuk bisa seperti ini sangat panjang, kami harus melakukan pembinaan secara intensif, serta dukungan dari berbagai pihak seperti Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres, Kodim, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah merupakan upaya penting agarmereka mengakui NKRI,” kata Kardiyono, Rabu (12/3/2025).
Hal ini merupakan langkah positif bagi dua napiter tersebut agar mereka bisa diterima saat kembali kepada masyarakat. Selain itu, dengan ini diharapkan nantinya mereka juga bisa memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Baca Juga :Pemkot Batu Gelar Pasar Murah Ramadan 2025, Stabilkan Harga dan Ringankan Beban Warga
Setelah mengucap ikrar setia, kedua napiter tersebut berhak mengajukan permohonan remisi, dimana saat ini tengah dibuka remisi hari raya idul fitri bagi warga binaan lapas. Dimana ikrar kesetiaan ini menjadi syarat tambahan bagi napiter untuk mendapatkan maupun mengajukan hak remisinya sebagai warga binaan.
“Bagi napiter, syarat untuk bisa mendapat jatah atau hak remisinya itu harus melalui pengucapan ikrar kesetiaan terhadap kedaulatan NKRI,” ungkapnya.
Mereka telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, dan ini tercermin dari hasil asesmen serta evaluasi yang dilakukan sebelum keduanya mengucap ikrar kesetiaan. Bahkan, keduanya juga telah bergabung dengan warga binaan lain di Lapas Tulungagung sebelum ikrar setia.
Baca Juga :Operasi Pasar Beras di Pasar Kanigoro Diserbu Pembeli, Bulog Sediakan 2 Ton SPHP
Sesuai dengan masa tahanannya, kedua napiter ini akan bebas sekitar delapan bukan lagi untuk Rianto (31), sedangkan Margono (46) akan bebas sekitar sembilan bulan lagi. Meski demikian, saat ini terdapat sekitar 20 napiter di seluruh wilayah Jawa Timur yang mayoritas sudah berstatus hijau.
“Kalau di Jawa Timur total ada 20, semuanya sudah hijau, tetapi yang mengucap ikrar setia baru dua orang ini. Nanti berproses, semuanya akan bergantian. Dalam waktu dekat juga akan ada satu napiter yang bebas dari Lapas Madiun,” pungkasnya.



















