Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman porang di Perusahaan Daerah Pangklungan, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, dalam keteranganya Jumat (23/5/2025) menyatakan bahwa tersangka F telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya,” sambungnya.
Baca Juga :Jadi Penyebab Jalan Rusak, Bupati Ponorogo Bentuk Satgas Penertiban Truk ODOL
Nul Albar memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Kepala Kejari Jombang juga meminta media menyampaikan informasi secara objektif. “Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” tegasnya.



















