Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang karyawan pabrik harus menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Ini setelah dia diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Baca Juga :Implementasikan Pertanian Modern, Polres Trenggalek Libatkan Drone
Terduga pengedar pil dobel L yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri itu berinisial AS (37) asal Dusun Kuwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Informasi dihimpun, terungkapnya kasus peredaran pil dobel L tersebut berawal tim antinarkoba Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dalam penyelidikan itu, identitas terduga pelaku teridentifikasi AS.
Baca Juga :Sidang ICH UNESCO di Paraguay, Reyog Ponorogo Akhirnya Diakui Dunia sebagai WBTb
“Yang bersangkutan diamankan di Dusun Kuwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Rabu (4/12/2024).
AKP Sriati menuturkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Namun demikian, Satresnarkoba Polres Kediri hanya menemukan empat kertas grenjeng yang berisi pil dobel L sebanyak 18 butir.
“Turut disita satu unit ponsel diduga digunakan sebagai sarana untuk transaksi,” bebernya.
Tidak berhenti di situ, petugas menginterogasi terhadap terduga pelaku terkait pil dobel L miliknya. Menurut Sriati, AS mengaku sebelumnya mengedarkan pil dobel L kepada seorang pria berinisial BW. Hngga saat ini masih terus mengembangkan kasusnya.
Baca Juga :Ruang Kelas Sekolah Dasar di Trenggalek Rusak Tertimpa Longsor, Pembelajaran Berlangsung di Masjid
“Saat ini tersangka dan barang Bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















