Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Keempat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakio Bupati Tulungagung sudah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan awal dana kampanye (LADK).
Berdasarkan laporan itu, diketahui jika paslon nomor 03 memiliki dana kampanye paling banyak dibandingkan ketiga paslon lainnya.
Koordinator Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro mengatakan, pelaporan LADK oleh keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati di Tulungagung terakhir dilakukan pada Selasa (24/9/2024).
Namun saat itu, rupanya terdapat satu paslon yang harus memperbaiki LADK tersebut.
Baca Juga :Diduga Terbentur Benda Keras saat Mandi di Sungai, Remaja Tewas Tenggelam
KPU memberikan waktu selama tiga hari bagi paslon tersebut untuk melakukan perbaikan, sehingga batas akhir perbaikan, Jumat (27/9/2024).
Barulah setelah itu, pihaknya menyatakan jika LADK dari keempat paslon tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Laporan LADK sudah diserahkan dan sudah kami lakukan verifikasi dimana semua laporan itu memenuhi syarat meski sempat ada satu paslon yang harus memperbaiki laporannya,” kata Jantur Noga Iswantoro, Jum’at (4/10/2024).
Baca Juga :Sebabkan Keracunan Massal, Pemilik Toko Pembagi Makanan dan Minuman Kedaluarsa Jadi Tersangka
Berdasarkan laporan yang diterima, ungkap Jantur, paslon nomor urut 01 menyerahkan LADK dengan nominal Rp 10 juta, sedangkan untuk paslon 02 nominalnya Rp 13 juta. Lalu LADK paslon 03 menjadi yang terbanyak yakni Rp 200 juta, serta untuk nominal LADK paslon 04 menjadi yang paling sedikit yakni Rp 5 juta saja.
Dikarenakan saat ini sudah masuk masa kampanye, Kamis (24/10/2024) akan ada pelaporan lagi agar keempat paslon memberikan laporan penyerahan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Diketahui, LPSDK ini dilakukan untuk melaporkan adanya sumbangan dalam bentuk apapun yang diterima paslon.
Baca Juga :Keracunan Jemaah Sholawatan Desa Krecek, Polisi Ungkap Modus Tersangka Pembangi Makanan
“Kalau LPSDK ini, untuk melaporkan selama rentang waktu 28 September sampai 24 Oktober, jika paslon menerima sumbangan dari perorangan, kelompok atau parpol,” ungkapnya.
Jantur menuturkan, meskipun dana kampanye itu sudah terpakai setiap paslon tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya.
Seperti halnya pada paslon nomor urut 02 yang melaporkan adanya sumbangan barang dan sudah dicatat pada pengeluaran, sehingga saldo LADKnya tinggal Rp 1 juta.
Baca Juga :Pjs Bupati Ponorogo Ingatkan Tenaga Honorer Tidak Percaya Calo Seleksi PPPK
Menurut Jantur, seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sumbangan yang diterima masing-masing paslon itu bisa berupa uang, barang maupun jasa.
Kemudian, sumbangan tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi rupiah pada saat dilaporkan ke KPU Tulungagung.
Baca Juga :Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kemenag Kabupaten Blitar Gandeng KPAI
“Jadi segala macam sumbangan yang diterima paslon, baik itu barang, jasa ataupun uang, semuanya akan tetapi dikonversikan menjadi rupiah,” pungkasnya.



















