Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L dan mengamankan empat orang pemuda yang terlibat.
Baca Juga :Wali Kota Kediri Sidak Satpol PP, Ternyata Ini yang Ditemukan
Pengungkapan yang dilakukan pada awal Mei 2025 ini berhasil menyita total 2.792 butir Dobel L. Sementara itu, satu pelaku utama berinisial RY yang diduga sebagai pemasok utama kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025) menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran Okerbaya yang sangat meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.
“Empat pelaku sudah berhasil kami amankan, dan saat ini kami tengah memburu satu orang berinisial RY yang merupakan pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas AKBP Henri.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (24), warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong; AK (24), warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon; MM (24), warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom; dan AE (22), warga Desa Sumberjo Kecamatan Kertosono.
Baca Juga :Sambut Hari Bhayangkara, Polres Malang Bersama SMAN 1 Turen Gelar Kejuaraan Bola Voli se-Jawa Bali
Penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita ribuan butir dobel L yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari botol plastik hingga kemasan plastik klip kecil.
“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh RY, yang saat ini berstatus DPO. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini,” jelas Iptu Sugiarto.
Selain ribuan butir dobel L, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi, sepeda motor, serta plastik kemasan kosong yang diduga digunakan untuk membungkus dobel L.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Nganjuk mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Nganjuk.



















