Foto ASN dan Paslon Dianggap Tak Langgar UU Pilkada, Ini Keterangan Bawaslu Tulungagung

Foto ASN dan Paslon Dianggap Tak Langgar UU Pilkada, Ini Keterangan Bawaslu Tulungagung
Dua pegawai Dinas Pertanian Tulungagung saat berfoto dengan paslon psda Pilkada 2024 di Tulungagung yang diduga melanggar UU Netralitas ASN.(istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pegawai Dinas Pertanian Tulungagung, yakni Timor dan Priyono sudah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait foto bersama pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Baca Juga :Pemuda Desa Tugu Ditemukan Meninggal di Kolam Lele,  Ini Kata Kasi Humas Polres Tulungagung

Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak melanggar UU Pilkada, namun diduga melanggar UU lain seperti UU Netralitas ASN.

Read More

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, sudah memproses kasus pegawai Dinas Pertanian Tulungagung yang berfoto dengan salah satu paslon.

Bahkan pada foto tersebut, salah satu pegawai diketahui berpose mengacungkan satu jari.

Baca Juga :Imbas Kerusuhan, Rakor Tiga Pilar Tulungagung Sepakat Bekukan Kegiatan Perguruan Silat

Hal itu tentunya seolah seperti memberikan dukungan pada paslon tersebut, mengingat paslon itu sendiri memiliki nomor urut 1 pada Pilkada di Tulungagung.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan diputuskan jika kelakuan pegawai Dinas Pertanian itu tidak melanggar UU Pilkada.

“Dua pegawai Dinas Pertanian itu berfoto dengan calon bupati (Cabup) nomor urut 1 yakni Gatut Sunu Wibowo. Namun setelah kami lakukan rapat pleno, itu tidak melanggar UU Pilkada,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :Menyusul Kades, 5 Kasun Desa Sawoo Dijebloskan Kejari Ponorogo dalam Kasus Pungli PTSL

Keputusan diambil setelah kemarin pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran, Jumat (26/10/2024).

Melalui penelusuran itu, didapati jika foto itu tidak memenuhi pasal 70 tentang terlibat dalam kampanye dan 71 terkait tindakan yang menguntungkan paslon.

Dia menduga, foto dua pegawai Dinas Pertanian itu melanggar UU lain yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan SKB 5 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam pemilu dan pilkada. Maka dari itu, kasus ini di luar kewenangan Bawaslu Tulungagung.

Baca Juga :Satu Bulan TMMD 122 Kodim 0809/Kediri, Warung Makan Mak Yem Laris Manis

“Pasal 70 itukan tentang keterlibatan ASN saat kampanye, sedangkan dari pendalaman yang kami dapat, foto itu dilakukan bukan saat kampanye. Dan untuk Pasal 71 itu tentang tindakan yang menguntungkan paslon. Kami menganggap itu belum tentu menguntungkan,” ungkapnya.

Bawaslu akan membuatkan surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar kasus ditangani atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Nantinya pemberian sanksi juga akan dilakukan oleh BKN RI jika memang kedua pegawai Dinas Pertanian Tulungagung itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Dalam kasus ini Bawaslu kemungkinan juga dilibatkan oleh BKN RI.

Baca Juga :Hilang saat Ngopi, Motor Pemred Surat Kabar di Jombang Akhirnya Ditemukan

“Untuk detailnya foto dengan calon itu tidak boleh apalagi dengan simbol nomor urut paslon, makanya kami menduga ada pelanggaran netralitas ASN. Yang berhak atas hal ini untuk menindaklanjutinya adalah BKN atas rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *