Jombang SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan berinisial LM (50) warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang ini diduga menggelapkan mobil rental yang disewa. Karena perkara ini, perempuan itu berakhir masuk bui.
Baca Juga :Realisasi Investasi Kabupaten Kediri 2024 Capai Rp 4,6 Triliun
Menurut polisi, LM diketahui merental sebuah mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Namun niatnya berubah dan tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Hingga pada akhirnya pemilik mobil sekaligus korban yakni Ida Riyana (51) melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Tertangkapnya pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Jombang AKP Soesilo. Saat penangkapan, pelaku berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Kronologi mobil Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. Pada tanggal 21 November 2024 Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani saksi yakni Agus Susilo,” ungkap Kapolsek Soesilo kepada wartawan, Rabu (12/2).
Baca Juga :Dapat Trauma Healing, Kasatreskrim Polres Batu: Korban Bullying Bendungan Selorejo Masih Malu
Lebih lanjut, mobil tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM. Dalam keterangannya, Ida menyebut jika LM menyewa mobil tersebut untuk digunakan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja.
Namun setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000. Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000.
“Keduanya ini bertemu di di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” terangnya.
Kemudian setelah jatuh tempat sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari. Biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000.
Baca Juga :Operasi Keselamatan Semeru 2025, Kru Angkutan Jalani Tes Urine di Terminal Pare
Lalu pada keesokan harinya di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Barulah setelah itu LM tidak pernah lagi menghubungi Ida.
“Setelah terkahir kali berhubungan di tanggal 27 November 2024 itu, LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” paparnya.
Ida pun bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ternyata mobil yang sempat disewa LM itu telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin Ida.
“Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang,” imbuhnya.
Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai.
“Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Baca Juga :Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Gabungan di Kota Kediri, ini Pelanggarannya
Atas aksi jahatnya LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



















