Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja yang bernisial MH harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelajar kelas XII tersebut kedapatan membuat balon udara yang disertai petasan di rumahnya yang berada di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, penangkapan remaja berusia 18 tahun tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana MH bersama tiga rekannya (di bawah umur) melakukan iuran masing-masing Rp300 ribu untuk membuat balon udara jumbo disertai petasan.
“Tersangka bersama ketiga temannya pada 3 April lalu, tiga rekan tersangka kita tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena usianya,” ungkap Andin kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Tewas Menabrak Pohon Jalan Raya Kapten Tendean Kediri
Kapolres menjelaskan, setelah uang patungan terkumpul, MH membeli bahan baku balon udara dan petasan dari marketplace. Rencananya, balon udara tersebut hendak diterbangkan saat Hari Raya Idul Fitri, namun batal lantaran uang yang dibutuhkan untuk membuat balon udara dan petasan masih kurang.
“Masyarakat curiga dengan aktivitas yang dilakukan remaja tersebut, lalu kita tindak lanjuti dan memang sedang membuat balon udara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres telah memerintah kepada setiap jajaran di Polsek untuk melakukan patroli bersama masyarakat dalam pencegahan penerbangan balon udara.
Hasilnya, kasus penerbangan balon udara Ponorogo tahun ini jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, upaya pencegahan akan terus dilakukan.
Baca Juga :Bersama Kapolres Kediri, Mas Bup Dhito Tanam, Panen dan Kirim Padi di Purwoasri
“Dari tangan tersangka kita amankan satu balon udara dengan tinggi 20 meter, serta puluhan petasan berbagai ukuran,” papar Andin.
Kabupaten Ponorogo, kata Kapolres menjadi salah satu wilayah yang mendapat atensi dari pemerintah pusat mengenai balon udara. Karenanya balon udara yang diterbangkan dari daerah lain pun juga turut diamankan.
“Selama puasa dan lebaran ada 6 balon udara yang kita amankan. Kadang ada yang jatuh dari tempat lain ya kita amankan biar tidak diterbangkan lagi,” tandas Kapolres.
Atas tindakannya, tersangka MH dijerat UU No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Ponorogo guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Flushing Bendungan Wlingi- Lodoyo Digelar 27 April-3 Mei, PJT Minta Tak Dekati Lokasi
Sementara tersangka, MH mengaku telah membuat balon udara sebanyak tiga kali dan diterbangkan setiap Idulfitri dengan alasan tradisi.
“Saya kapok tidak mau buat balon lagi,” aku tersangka.



















