Gasak Kotak Amal, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Gasak Kotak Amal, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Pencuri kotak amal berinisial MWM (32) warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung saat diamankan di Polsek Kalidawir. (Polsek Kalidawir)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial MWM (32) warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas kepolisian usai melakukan aksi pencurian kotak amal.

Saat diringkus, petugas turut mengamankan senjata tajam yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan mengatakan, peristiwa pencurian kotak amal masjid itu terungkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Read More

Saat itu, warga mendapati kotak amal di Masjid Al Falah masuk Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dalam keadaan terbuka dan rusak.

Diketahui, kotak amal yang didapati dalam keadaan terbuka dan rusak itu berada di dekat pintu utama masjid, sehingga warga yang melintas langsung mengetahui pencurian kotak itu.

Baca Juga :Selama Libur Sekolah, Siswa di Kabupaten Kediri Tak Terima MBG

Warga setempat yang mengetahui adanya kasus pencurian kotak amal tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Kalidawir.

“Petugas kami segera melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencurian kotak amal di masjid Al Falah,” kata Iptu Bambang Kurniawan, Rabu (24/6/2026).

Saat melakukan penyelidikan, ungkap Bambang, petugas melakukan identifikasi terhadap kondisi kotak amal yang menjadi sasaran aksi pencurian tersebut.

Sesuai hasil identifikasi, petugas kuat menduga jika kemungkinan besar kotak amal itu dirusak secara paksa yang kemudian uang di dalam kotak amal itu digasak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada rekaman kamera CCTV yang ada di area masjid dan akhirnya mendapatkan titik terang pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga :Program HKm di Kabupaten Blitar Jadi Sorotan, Petani Keluhkan Belum Ada Kepastian Kelola

Petugas kemudian melacak identitas pelaku pencurian tersebut dan berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti dari aksi pencurian itu.

“Petugas berhasil menangkap pria berinisial MWM (32) asal Kecamatan Rejotangan yang diduga menjadi pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Falah,” ungkapnya.

Saat diamankan, Bambang menyebut, sejumlah barang bukti dari aksi pencurian itu turut diamankan meliputi uang tunai senilai Rp750 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, masker, celana dan pisau yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.

Baca Juga :Bhabinkamtibmas Kembangarum Sambangi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Saat beraksi, pelaku menyasar masjid yang kondisinya sepi dengan menggasak kotak amal.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Darurat tentang kepemilikan atau pengusahaan senjata tajam tanpa izin sah,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *