Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial NC (56) warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat diamankan oleh warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
NC tertangkap basah tengah oleh warga setempat saat tengah beraksi mencuri kotak amal di Musala Ar-Rohman.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus pencurian kotak amal itu terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, pelaku dengan santainya beraksi melakukan aksi pencurian kotak amal di Musala Ar-Rohman lantaran mengira jika dirinya tengah aman.
Namun tanpa disadari oleh pelaku, aksinya membobol kotak amal di Musala Ar-Rohman itu justru terekam jelas melalui kamera CCTV yang dipasang di area musala.
Baca Juga :H. Buat Santoso Resmi Dikukuhkan jadi Ketua Dekopinda Kabupaten Kediri 2025–2030
Pelapor yang merupakan pengurus musala mengetahui kejadian tersebut dari notifikasi kamera CCTV yang muncul pada ponselnya.
“Pelapor menerima notifikasi dari CCTV mushola di ponselnya, saat diperiksa, pelaku sedang berupaya membuka kunci kotak amal menggunakan kunci palsu,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (19/12/2025).
Mengetahui pelaku sedang beraksi, ungkap Nanang, pelapor kemudian memanggil sejumlah saksi dan langsung bergegas menuju Musala Ar-Rohman untuk mengamankan pelaku.
Benar saja, saat pelapor dan warga tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati pelaku yang hendak melarikan diri usai menggasak kotak amal.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat dan digelandang ke Kantor Desa Buntaran, yang setelahnya Perangkat Desa Buntaran melaporkan kejadian itu ke Polsek Rejotangan.
Baca Juga :Ruko di Tanjunganom Dilalap Api akibat Korsleting, Damkarmat Nganjuk Bergerak Cepat
Mendapati laporan itu, petugas piket Polsek Rejotangan segera menuju lokasi untuk kemudian mengamankan pelaku pencurian kotak amal itu.
“Pelaku dibawa ke Kantor Desa Buntaran, dan kemudian dilaporkan ke Polsek Rejotangan agar pelaku pencurian kotak amal segera diamankan,” ungkapnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, jelas Nanang, petugas yang tiba di Kantor Desa Buntaran kemudian memgamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kunci pahar mushola, uang tunai senilai Rp1,2 juta lebih, dompet berisi tang dan obeng dan lain-lain.
Adanya barang bukti yang menguatkan aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh pelaku, membuat pelaku itu sendiri tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga :Motif Pembunuhan Bhayangkari di Nganjuk Terkuak: Cemburu dan Sakit Hati, Dua Nyawa Melayang
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian, serta mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.



















