Kediri, SEJAHTERA.CO – Ahmad Fatoni (34) mengaku warga Dusun Krajan Desa Bagelenan Srengat Blitar, Rabu (5/2/2025) siang diringkus anggota Reskrim Polsek Ringinrejo.
Baca Juga :Jualan LPG Bersubsidi Pengecer di Kabupaten Kediri Dibatasi
Pelaku diringkus polisi lantaran sejak 9 Desember 2024 lalu menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tempatnya kerja dengan modus mengajukan kredit fiktif nasabah yang sebelumnya sudah lunas namun diajukan kredit lagi seolah data kredit baru.
Akibat dari penggelapan uang ini, KSP mengalami kerugian 14,9 juta. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Ringinrejo dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek Ringinrejo AKP Diyan Purwandi melalui Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, Aipda Andik Yudho menjelaskan, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ringinrejo.
Baca Juga :In Absentia, Satu Personel dapat PTDH
Peristiwa bermula dari pihak KSP cek audit keuangan dan menanyakan ke bagian keuangan atau kasir terkait laporan setoran pembukuan keuangan petugas KSP di lapangan.
Dari cek keuangan yang dilakukan oleh petugas KSP didapati ada laporan keuangan yang janggal dan selisih laporan keuangan. Dari KSP melakukan cek lapangan dan menanyakan pada nasabah sesuai data yang ada.
Hasil cek lapangan menunjukan,ternyata nasabah tidak mengajukan kredit dan sudah banyak yang lunas. Namun pelaku mencatut dan menggunakan nama nasabah tersebut untuk pengajuan pinjaman ke KSP. Pihak KSP cek lagi data nasabah dan ada 11 nama-nama yang disalahgunakan pelaku untuk ajukan kredit fiktif.
Karena dirugikan pelaku, KPS menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Ringinrejp. Mendapatkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dan diamankan di Polsek Ringinrejp untuk pemeriksaan.
Didepan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui perbuatanya menggelapkan uang KSP dan mengajukan indentitas 11 nasabah untuk kredit fiktif. Pelaku mengaku uang tersebut untuk keperluan pribadi.
“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya pelaku kami tahsn. Pelaku kami jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun,” imbuhnya.



















