Malang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi dari Satresnarkoba Polres Malang menyita 20,41 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus aluminium foil beragam warna.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Bumirejo RT 05 RW 12, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga :Bangunan Usaha Terbakar di Diwek, Ternyata ini Penyebabnya, Bikin Miris
Terduga pelaku berinisial IA (28), warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan belasan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan aluminium foil warna merah, ungu, dan cokelat.
“Petugas mengamankan total 20,41 gram sabu dari berbagai poket. Ada yang dibungkus plastik klip bening biasa, ada juga yang dibungkus foil warna-warni. Diduga pelaku hendak mengedarkan dalam jumlah kecil ke pembeli,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (23/7/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan 500 plastik klip kosong, alat isap sabu, timbangan digital, hingga catatan rekap transaksi sabu.
Baca Juga :Percobaan Pembobolan Toko di Pasar Megaluh Jombang Terekam CCTV
Selain itu, ditemukan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Bambang.
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga :DPRD Kota Madiun Akan Naikkan Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan Ke Gubernur Jatim
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan periksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” ujar Bambang.
AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Malang,” pungkas Bambang.



















