Jombang, SEJAHTERA.CO – Tempat karaoke berkedok kafe di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, digerebek petugas Polsek Tembelang setelah meresahkan masyarakat.
Baca Juga :Sepuluh Perlintasan Kereta Api Berpalang Pintu Dibangun di Tahun 2024
Tempat hiburan malam yang digerebek petugas Polsek Tembelang tersebut diduga telah beroperasi selama enam bulan dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai kafe, agar tidak terlalu menarik perhatian warga.
Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah, menjelaskan bahwa penggerebekan tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu (4/12/2024) malam setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga :Pemkot Batu Susun Strategi Atasi Penumpukan Kendaraan saat Libur Nataru
“Kami mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu. Setelah dicek, ternyata tempat itu menggunakan kafe sebagai kedok, sementara di belakangnya ada room karaoke dan aktivitas lain,” ujar Fadilah, Kamis (5/12/2024) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ZA (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang diduga sebagai pemilik tempat karaoke.
Pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 botol Bir Bintang, 3 botol Bir Guinness, dan 1 botol anggur hijau. Selain itu polisi juga mendapati sejumlah perempuan yang diindikasi sebagai Lady Companion (LC) alias purel.
Baca Juga :Waduh, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi Saat Bermain Judol, ini Pengakuannya
Terhadap tempat hiburan malam itu, polisi tidak menutupnya. Hanya saja, petugas menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minuman keras atau miras.
“Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kami juga tidak mengamankan LC,” pungkas Fadhilah.



















