Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial Mu alias Paimin harus digelandang di Mapolsek Sukorejo Ponorogo, pada Rabu (16/4/2025) malam. Pasalnya, pria warga Desa Wagir kidul Kecamatan Pulung tersebut diketahui telah menggondol sepeda motor milik Sumitro.
Pria berusia 59 tahun yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ketahuan mencuri sepeda motor korban yang diparkir di teras rumahnya di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo mengatakan jika peristiwa tersebut bermula ketika pelaku membawa sepeda motor korban yang sedang terparkir di halaman rumah tanpa dikunci.
Bahkan pelaku sempat mendorong sepeda motor curiannya sejauh tiga kilometer agar tidak ketahuan.
“Setelah pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, lalu sepeda motor itu didorong sampai sejauh sekitar 3 km dari TKP,” ungkap Kapolsek Sukorejo.
Pelaku berhasil ditangkap petugas setalah mendapat laporan dari korban, dan diketahui pelaku membawa sepeda motor tersebut kepada ahli kunci untuk menduplikat kunci sepeda motor curiannya.
“Tidak sampai dua jam pelaku berhasil iya amankan saat akan melakukan duplikasi kunci,” tegasnya.
Dari hasil keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya karena ada kesempatan. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Sukorejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Turut juga diamankan sepeda motor korban berikut handphone korban yang terbawa di dalam jok montor.
Baca Juga :Pelaksanaan Sekolah Rakyat Tunggu Juknis, Pemkab Tulungagung Usulkan Jenjang SMP dan SMA
“Peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati hati. Jika memang sedang terparkir minimal harus menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Kapolsek Sukorejo.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















