Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka pengajuan perceraian tenaga pendidik atau pengajar dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Blitar jadi atensi. Yang membuat miris lagi, para pemohon pengajuan cerai itu berasal dari istri.
Meski tak semua permohonan disetujui, namun fenomena anyar itu langsung disikapi. Dinas pendidikan berupaya untuk mencegah agar pengajuan perceraian ditangguhkan. Meski hanya sekadar menyarankan.
“Penggugat cerai ini berasal atau didominasi dari PPPK kalangan perempuan. Ini masih pengajuan, tentunya masih ada proses selanjutnya,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan, Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan penelusuran angka pengajuan perceraian mulai Januari 2025 hingga Juni ini ada 20 pengajuan kasus cerai.
Jumlah itu meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, atau terhitung setahun hanya ada 15 pengajuan cerai. Nah, dipastikan tahun ini, masih ada pengajuan lagi.
Pasalnya, data tertuang masih dalam satu semester atau hanya enam bulan saja.
“Untuk data sepanjang tahun 2024 ada 15 pengajuan cerai. Dari jumlah itu 3 di antaranya mendapatkan sanksi indisipliner sedang,” katanya.
“Sementara pada 2025, dari total 20 pengajuan satu pegawai mendapat sanksi sedang dalam bentuk pemotongan gaji selama setahun,” sambungnya.
Pihaknya tak mengetahui penyebab utama pengajuan cerai atau gugatan cerai dari istri. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan.
Baca Juga :Jaga Keamanan Kota Batu, Polres Gandeng Perguruan Silat dan Forkopimda Ikuti Ikrar Perdamaian
Namun, yang sudah pasti karena memang dalam biduk rumah tangga dianggap tak sejalan lagi atau tak cocok.
Nah, untuk faktor tak cocok ini bisa dipicu seperti penghasilan istri menjadi pegawai lebih terjamin. Sehingga seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya menggugat suami yang penghasilannya dianggap masih belum tentu.
Sama seperti proses pengajuan cerai, di lingkup Pemkab Blitar, aparatur sipil negara atau ASN yang mengajukan permohonan cerai harus mendapatkan restu dari kepala daerah atau bupati.
Nantinya, bupati bakal memproses dengan berbagai tahapan. Di antaranya mediasi. Ketika jalur mediasi tak bisa, diteruskan ke tahapan selanjutnya.
Baca Juga :KPK Periksa Kades dan Kasun di Blitar Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Ketika surat pengajuan sudah disetujui, nantinya bakal dijadikan syarat untuk mengajukan cerai ke pengadilan agama setempat.



















