Kediri, SEJAHTERA.CO – Menguntungkan konsmen? Mungkin. Harga gula pasir di tingkat eceran Kabupaten Kediri merosot tajam alias jeblok.
Padahal Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arif Prasetyo baru menerbitkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen.
Salah satu toko kelontong di Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Malikha, mengatakan, sejak awal Juni 2024, harga gula pasir terus turun.
Awalnya, pertengahan Mei 2024, gula pasir kemasan trep Rp 167.000 perbal (10 kilogram) dan kemasan non trep (8 kilogram) Rp 134.000 perbal.
Di tingkat eceran atau toko kelontong, menjualnya untuk gula pasir kemasan trep Rp 18.500 perkilogram dan non trep Rp 14.500 perkilogramnya.
Sejak dua hari lalu dia menjual gula pasir kemasan trep 1 kilogram Rp 16.000. Sementara non trep dijual dengan harga Rp 13.500 perkilogram.
Dari pemasok, katanya, mendapat harga gula pasir kemasan trep 155.000 perbal dan untuk gula pasir yang kemasan non trep Rp 124.000 perbal.
“Penyebabnya saya tidak tahu. Pokoknya, dari pemasok (bukan produsen) mengatakan gula mulai turun Mbak,” kata Malikha menirukan ucapan pemasoknya, Kamis (13/6/2024).
Sementara pemasok juga tidak mendapat penjelasan pasti terkait turunnya harga gula pasir saat ini, tempat kulakan (produsen) atau pemilik gula,
“Ya… saya hanya diberi tahu kalau mulai Juni 2024 harga gula turun. Apa penyebabnya saya tidak diberi tahu,” ujar Fendik, warga Kecamatan Gampengrejo ini.
Sementara itu penetapan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024 dari yang semula berakhir 31 Mei 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Rabu, (5/6/2024)
“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” ujarnya, seperti dilansir www.rri.co.id, 1 Juni 2924.
Arief menyebut, relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram, sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kilogram.
Kemudian untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Dia mengatakan bahwa relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp 14.500 per kg, Arief menjelaskan bahwa kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
“Relaksasi HAP gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.
Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
“Hal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelasnya.
Editor: Gimo Hadiwibowo



















