Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemkab Tulungagung saat ini sudah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran puluhan milyar yang telah disiapkan ini tinggal menunggu pencairan sesuai regulasi dadu pemerintah pusat.
Baca Juga :Polres Jombang Sita 200 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut, sesuai rencananya, gaji ke 13 ini akan diberikan kepada setiap ASN dan PPPK pada pertengahan bulan Juni 2025. Namun rencana itu masih harus menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat agar gaji ke 13 itu bisa diberikan.
Meski masih harus menunggu persetujuan pusat, pihaknya memastikan jika saat ini anggaran untuk pemberian gaji ke 13 ASN dan PPPK di Tulungagung sudah disiapkan. Dimana anggaran untuk penyaluran gaji ke 13 bagi para ASN dan PPPK di Tulungagung tersebut mencapai senilai kurang lebih Rp 60 miliar.
“Pemberian gaji ke 13 inu masih menunggu regulasi resmi seperti peraturan pemerintah (PP) atau instruksi presiden (Inpres) sebagai dasar teknis penyaluran,” kata Galih Nusantoro, Selasa (2/6/2025).
Baca Juga :Didominasi Narkoba, Bapas Kediri Tak Berikan Toleransi Warga Binaan Melanggar Aturan
Secara rinci, ungkap Galih, anggaran Rp 60 miliar yang sudah disediakan itu nantinya akan dipakai untuk membayar gaji ke 13 ASN dan PPPK senilai Rp 50 miliar. Sedangkan sisanya Rp 10 miliar akan digunakan untuk pemberian tunjangan yang menyertai, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan umum.
Kemudian lebih lanjut, dari anggaran senilai Rp 50 miliar yang dialokasikan untuk ASN dan PPPK, DPRD Tulungagung juga akan mendapatkan gaji ke 13 tersebut. Dimana pihaknya sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 207 juta untuk 50 anggota DPRD yang menduduki kursi legislatif.
“Jadi yang Rp 50 miliar untuk gaji ke 13 ASN dan PPPK, sebantak Rp 207 jutanya nanti untuk 50 anggota DPRD Tulungagung,” ungkapnya.
Pemberian gaji ke 13 ini, Galih menyebut, terdapat kriteria bagi penerimanya, dimana gaji ke 13 itu hanya diberikan untuk ASN dan PPPK yang sudah bertugas dan mengabdi kepada masyarakat selama dua tahun. Sedangkan ASN dan PPPK yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, masih belum mendapat gaji ke 13 ini.
Baca Juga :Relawan Pengatur Lalu Lintas Arogan, Terjaring Razia Satpol PP Kota Kediri
Sebagai contoh, seperti 505 orang CPNS dan PPPK yang baru saja mendapat petikan SK pengangkatan pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin belum bisa mendapatkan gaji ke 13 ini. Mengingat, sesuai petikan SK itu, mereka baru bertugas secara resmi sebagai ASN dan PPPK tertanggal 1 Juni 2025.
“ASN dan PPPK yang baru menerima petikan SK pengangkatan kemarin belum bisa menerima gaji ke 13 dikarenakan belum memenuhi syarat,” pungkasnya.



















