Batu, SEJAHTERA.CO – Semua paslon yang berkonstestasi dalam Pilwali Kota Batu 2024 sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Baca Juga :Buher Pamit, Tongkat Komando Kapolresta Malang Kota Resmi Dijabat Kombes Pol Nanang Haryono
Dari informasi yang diperoleh, setiap Paslon melaporkan LADK di antaranya paslon Nurochman-Heli Rp 2,5 juta, Gumelar-Rudi Rp 100 juta, Kris Dayanti-Dewa sebesar Rp 100 juta.
Namun pihak KPU Kota Batu telah mengumumkan batas maksimal dana kampanye tiga paslon Pilkada 2024 sebesar Rp 44 miliar. Artinya, masing-masing paslon dibatasi Rp 14,6 miliar. Pembatasan itu dilakukan untuk menjaga kesetaraan.
Baca Juga :Formasi CPNS Dokter Spesialis Kosong, RSUD Bantarangin Ponorogo Pinjam RSUD Harjono
Untuk diketahui, pembatasan dana kampanye didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Kepala Daerah Batasan itu terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing masing paslon.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro menjelaskan, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sudah memperhatikan beberapa faktor.
Seperti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye. ”Jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT) juga menjadi acuan kami menen tukan batasan,” ujarnya.
Baca Juga :Galau Penghentian Prodamas Plus Melalui Pesan WA, Pokmas Konsultasi ke Kejari Kota Kediri
Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi ber bagai kebutuhan kampanye. Seperti pembuatan alat peraga, biaya operasional semasa kampanye, konsumsi, hingga akomodasi tim masing-masing paslon.
”Masa kampanye berlangsung selama 60 hari. Untuk kampanye akbar maksimal dilakukan sebanyak satu kali,” imbuhnya.
Menurut Thomi, metode kampanye lain bisa dilaksa nakan lebih fleksibel. Seperti pertemuan terbatas, rapat umum, atau tatap muka. Namun, kegiatan itu tetap harus disertai pemberitahuan ke kepolisian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
Baca Juga :Masa Kampanye, Tentukan Lokasi Strategis APK, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri
KPU Kota Batu juga sudah memetakan tempat yang dapat digunakan untuk kampanye. Namun, paslon diper bolehkan jika ingin menyewa tempat di luar rekomendasi KPU, asalkan tak melanggar ketentuan. Misalnya tempat ibadah, sekolah, atau instansi pemerintah.
Thomi berharap pembatasan dana kampanye membuat paslon lebih selektif dalam mengelola keuangan. Sehingga dana yang sudah dialokasikan bisa menutup seluruh kebutuhan kampanye.
Baca Juga :Belasanan PKL Jalan Sultan Agung Kota Batu Bongkar Mandiri Lapaknya
”Kalau masih tersisa itu boleh. Kalau menambah memang tidak bisa,” tandasnya.



















