Blitar, SEJAHTERA.CO – Berbagai insiden di perlintasan sebidang belakangan ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kekhawatiran tinggi terhadap keselamatan, menyusul masih tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.
Baca juga:Skandal Jual Beli Sel di Lapas Blitar Terbongkar, Tiga Oknum Petugas Diperiksa
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa ketidaksadaran pengguna jalan menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin berlalu lintas kerap menjadi pemicu kecelakaan fatal.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 7 insiden terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 insiden di area emplasemen.
Rangkaian kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Tren ini masih menjadi perhatian serius pada tahun 2026. Hingga kuartal pertama, tercatat 20 insiden serupa, dengan 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api.
Adapun insiden di perlintasan sebidang meliputi 6 kejadian kereta api tertemper, 2 kejadian palang pintu tertabrak kendaraan, serta 8 kejadian kendaraan mogok di perlintasan.
Tohari menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Ia juga mengutip pernyataan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, yang menegaskan bahwa perlintasan ilegal yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan dan merupakan pelanggaran hukum serius,” ujar Tohari, Sabtu (2/5/2026).
Meskipun penutupan perlintasan sering mendapat penolakan karena alasan akses dan mobilitas, langkah tersebut dinilai sebagai prioritas demi keselamatan.
KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga:Antisipasi El Nino, Pemkab Blitar Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
“Kami mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Mari disiplin berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintas, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat,” tutup Tohari.



















