Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Sawoo berinisial SRN yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan wajib lapor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, kini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Baca Juga :Pemkab Kediri Bantu Air Bersih untuk Warga Desa Sepawon Plosoklaten
Kades Sawoo yang terjerat kasus dugaan pungli surat segel tanah untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dijebloskan ke rutan setelah Kejari Ponorogo melengkapi berkas kasus yang terjadi pada periode 2021 – 2022 silam ini.
Yan Ardinata, Kasubsie Penindakan Pada Bidang Pidana Khusus, Kejari Ponorogo mengatakan tersangka SRN akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Jawa Timur.
Baca Juga :Jual Arbal Tanpa Izin Edar, Pemuda Asal Blitar Diringkus Polsek Ngunut, Begini Kronologinya
“Sudah resmi kami tahan dan limpahkan ke Rutan Ponorogo, selama 20 hari ke depan,” ungkap Ardinata, kepada Koranmemo.com, Kamis (24/10/2024).
Ardinata mengatakan jika dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya, tersangka secara sah dan terbukti melakukan pungli dalam surat segel tanah untuk PTSL. Yang bersangkutan berperan mengkoordinir perangkat desa lainnya untuk melakukan pungutan.
“Jadi sebenarnya Desa Sawoo belum dapat jatah PTSL, tapi yang bersangkutan memerintahkan bawahnya untuk mencari warga yang ingin ikut PTSL dengan membayar sejumlah uang,” imbuhnya.
Hingga saat ini total tersangka yang telah ditahan sebanyak 3 orang, dua di antaranya yakni perangkat Desa Sawoo berinisial SJD dan SYT. Sedangkan jumlah tersangka lainnya yang berjumlah 5 orang masih dilakukan wajib lapor.
“Yang resmi ditahan ada 3 orang, tidak menutup kemungkinan jumlah yang akan ditahan akan bertambah, kita masih terus bekerja,” tegasnya.
Baca Juga :Ketua PCNU Kabupaten Kediri Ajak Santri, Guru dan Orang Tua Cegah Perundungan
“Untuk kerugian korban secara pasti kita belum bisa sebut secara rinci, tapi satu orang bisa dikenakan ratusan ribu hingga jutaan,” pungkasnya.



















