Jaga Kualitas Udara, Pemkot Blitar Wajibkan Kendaraan Dinas Lolos Uji Emisi

Jaga Kualitas Udara, Pemkot Blitar Wajibkan Kendaraan Dinas Lolos Uji Emisi
Petugas ketika menguji emisi kendaraan dinas di kompleks kantor Dishub Kota Blitar. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Pemkot Blitar mulai memberlakukan kendaraan harus lulus uji emisi. Hal itu dilakukan untuk menjadikan kualitas udara di Kota Blitar terjaga bebas dari polusi.

Baca Juga :Korlantas Polri Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot dan Trouble Spot

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Blitar, sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, dengan memberlakukan perintah. Perintah itu diwujudkan dengan menerbitkan surat edaran atau SE agar kendaraan harus menjalani uji emisi.

Read More

“SE ini masih ditujukan ke organisasi perangkat daerah di Pemkot Blitar. Kendaraan dinas harus lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota BlitarJajuk Indihartati, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :Kasus Dugaan Penipuan dengan Korban Mantan PMI, Polres Blitar: Oknum Polisi hanya Sekadar Mengenalkan

Dia mengatakan dengan uji emisi, setidaknya menjadi bukti komitmen menjaga kualitas udara. Uji emisi guna mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan kendaraan.

“Sementara yang kami imbau untuk uji emisi kendaraan dinas. Kami menggandeng dinas perhubungan untuk pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca Juga :Kades dan Bendahara Desa Kradinan Terjerat Tipikor, Ini Kata Kapores Tulungagung

Uji emisi, lanjut Jajuk sudah diberlakukan sejak awal 3 Oktober 2024 lalu. Semua kendaraan dinas secara bergiliran dan jadwal menjalani uji emisi di kompleks kantor Dinas Perhubungan Kota Blitar di Jalan Kenari.

“Ketika kendaraan tidak lolos dalam uji emisi, maka perlu betul-betul diperhatikan dalam pemeliharaannya. Harus lolos pokoknya,” jelasnya.

Baca Juga :Harus Selalu Tampil Prima dan Memesona, Puluhan Personil Polisi Jalani Program Penurunan Berat Badan, Tak Boleh Terlalu Gendut

Diakuinya, memang untuk kualitas udara di Kota Blitar masih tergolong bagus dan aman. Tetapi tak membuat DLH berpuas. Tetap antisipasi. Caranya dengan memberlakukan kendaraan uji emisi.

Sementara, sejak ada kewajiban uji emisi, kendaraan dinas semuanya masih dalam kategori aman.

Untuk diketahui, standar kualitas indeks udara (ISPU) yang baik rentang nilai 1-50. Kualitas udara sangat baik dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Baca Juga :Ponorogo Diusulkan Jadi Bagian Kota Kreatif Dunia, Ini Penjelasan Kepala  Disbudparpora

Indeks kualitas udara merupakan nilai hasil transformasi parameter-parameter polusi udara yang saling berhubungan. Itu seperti konsentrasi SO2, NOx, SPM, Ox, dan CO.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *