Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi lintas kecamatan wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita belasan ribu pil grasak, julukan lain pil dobel L dan sejumlah paket sabu, serta menangkap lima tersangka. Seorang bandar utama berinisial CM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diduga memasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian meringkus pengedar lain, yakni HA (34) dan WW (46), yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Prambon.
Baca Juga :Puluhan Ribu Jiwa Kota Blitar Belum Ber-Akta Kelahiran, Mayoritas Usia Dewasa
“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sugiarto, Minggu (20/7/2025).
“Polres Nganjuk berkomitmen mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar,” sambungnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil grasak atau pil dobel L.
Selain itu, turut disita sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, sepeda motor, dan plastik klip.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku dalam jaringan. Jaringan ini sangat rapi dan terorganisir secara berjenjang.
Baca Juga :Puskesmas Sananwetan Survei Reseptivitas Malaria, Ada Empat Kelurahan Indikasi Larva Positif
“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA. Kami masih terus melakukan pendalaman,” urainya.



















