Jual Bubuk 2 Kg Mesiu Bahan Petasan, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

Jual Bubuk 2 Kg Mesiu Bahan Petasan, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi
Pelaku MCD (19) saat diamankan di Polsek Pucanglaban beserta 2 kilogram bubuk mesiu (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial MCD (19) warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Polsek Pucanglaban usai memperjualbelikan bubuk petasan.

Tidak tanggung-tanggung, total ada sebanyak 2 kilogram bubuk mesiu bahan baku petasan yang berhasil diamankan petugas.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, awalnya pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 23.57 WIB, petugas melakukan operasi cipta kondisi.

Read More

Pada saat menjalankan operasi itu, petugas mendapati adanya informasi jual beli bubuk bahan peledak (Handak) untuk bahan baku petasan.

Baca Juga :Produksi Arang Rumahan Jombang, Solusi Ramah Lingkungan dan Sumber Ekonomi Kreatif

Merespons informasi tersebut, petugas kemudian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dijadikan lokasi jual beli bubuk mercon tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Lokasi tersebut berada pada salah satu rumah warga di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

“Kami dapat informasi dari warga di Desa Demuk jika terdapat salah satu lokasi yang diduga menjual bubuk mesiu yang dijadikan bahan baku petasan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jum’at (21/2/2025).

Rumah tersebut tampak seperti rumah biasa pada umumnya dan tidak terdapat aktivitas jual beli di sana. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan, petugas justru mendapati adanya dua kilogram bubuk mesiu yang kerap dijadikan bahan baku petasan.

Baca Juga :Polres Batu Terima Seleksi Hafidz Al Quran sebagai Anggota Polri yang Berakhlakul Karimah

Bubuk mesiu tersebut disimpan di dalam kardus oleh pelaku. Atas temuan tersebut, pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui jika bubuk mesiu itu diperjual belikan untuk keperluan membuat petasan.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Pucanglaban.

“Pelaku dan barang bukti 2 kilogram bubuk mesiu yang dijadikan bahan baku petasan itu kemudian dibawa ke Polsek Pucanglaban untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selama menjalani pemeriksaan, pelaku selama ini menjual bubuk mesiu tersebut menggunakan sistem Cash On Delivery (COD). Hal ini membuktikan jika pelaku melakukan transaksi di luar rumah dengan tujuan untuk menyamarkan lokasi peredaran bubuk mesiu tersebut.

Baca Juga :Dua Bulan Temukan Tiga Kasus Malaria, Hasil Telusur Pernah Tinggal di Daerah Endemik

Sesuai pengakuan pelaku, satu kilohram bubuk mesiu tersebut biasa dijual olehnya seharga Rp 250 ribu, sehingga dua kilogram bubuk mesiu yang berhasil diamankan bernilai Rp 500 ribu. Saat ini, pelaku sudah diamankan di tahanan Polsek Pucanglaban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan di rutan Polsek Pucanglaban. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap asal usul pelaku mendapatkan bubuk mesiu tersebut,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *