Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial MT (21) warga Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung terpaksa harus diamankan petugas Polsek Ngantru lantaran nekat menjual bubuk mercon.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua ons bubuk mercon yang hendak dijual.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran bubuk mesiu sebagai bahan baku mercon itu terjadi pada Senin (10/3/2025).
Pada saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi penjualan bubuk mercon.
Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Ngantru kemudian melakukan tindak lanjut dengan menjalankan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga :Dalam Pembangunan Infrastruktur, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim: Masyarakat Harus Diuntungkan
Hal ini dilakukan untuk mengamankan pelaku penjual bubuk mercon, lantaran peredaran bubuk mercon sendiri sudah dilarang.
“Berawal dari informasi yang diterima oleh masyarakat setempat yang resah lantaran adanya penjualan bubuk mercon di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Tulungagung,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (17/3/2025).
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, ungkap Ipda Nanang, petugas kemudian mendapat petunjuk lokasi penjualan bubuk mercon di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru.
Petugas lantas melakukan penggerebekan terhadap pelaku penjual bubuk mercon di tepi jalan depan SMPN 1 Ngantru.
Benar saja, saat pelaku berhasil diringkus, petugas berhasil mendapati adanya dua kantung plastik yang berisi bubuk mesiu yang hendak dijual oleh pelaku kepada pembelinya.
Baca Juga :DPKP Kabupaten Tulungagung Pastikan Produk Hewan Aman dan Halal
Diketahui, dari dua kantung plastik itu, didapati bubuk mesiu dengan berat dua ons yang siap untuk dijual oleh pelaku kepada pembelinya.
“Petugas berhasil mendapatkan barang bukti dua kantung plastik yang berisi bubuk mercon dengan berat total sebanyak dua ons,” ungkapnya.
Setelah bukti didapat, jelas Ipda Nanang, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Alhasil, petugas kembali mendapat barang bukti lainnya berupa 15 gram bubuk mercon, empat ons aluminium powder, belerang 475 gram, pupuk boster 506 gram.
Kemudian, terdapat satu kantung plastik lain yang berisi bubuk boster seberat 376 gram, sembilan selongsong petasan berbagai ukuran, serta barang bukti lain untuk membuat mercon.
Baca Juga :Ekonomis dan Multifungsi, Tas Anyaman Plastik dari Jombang Masih Diminati hingga Kini
Dengan adanya sejumlah barang bukti itu, pelaku kemudian diringkus ke Polsek Ngantru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku membeli bahan-bahan lalu meracik menjadi serbuk mesiu dan dijual berupa bubuk kemudian pelaku juga menjual yang sudah menjadi petasan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 dengan ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.



















