Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam, Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/9/2025).
Yuliantono diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Yuliantono keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan pidana khusus (Pidsus). Ia kemudian langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Baca Juga :Pelaku Perampokan Gudang Makanan di Kediri Ditangkap, Satpam jadi Korban
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di Desa Dadapan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan tersangka,” ujar pihak Kejari.
Saat ini, proses hukum terhadap Yuliantono masih terus berjalan, sementara Kejari Nganjuk memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.



















