Kediri, SEJAHTERA.CO – Upaya pencurian dengan kekerasan yang terjadi di gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa di Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri akhirnya terungkap.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku perampokan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, pelaku berinisial NK (28) yang tak lain merupakan karyawan gudang tersebut.
Aksi nekatnya dilakukan pada Jumat (13/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan target brankas gudang.
“Alhamdulillah kita menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini kita sudah mengamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga :Viral Video Pelajar Bermesraan di Minimarket Jombang, Polisi Tunggu Perkembangan
Dalam aksinya, pelaku sempat melukai satpam gudang berinisial SWP (29) menggunakan kunci roda. Korban mengalami pendarahan sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Beruntung, kondisinya kini telah membaik dan sudah bisa beraktivitas kembali.
Menurut AKP Joshua, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari keterangan sejumlah saksi yang memperkuat kronologi kejadian.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kota Kediri pada pukul 08.00 WIB keesokan harinya.
“Pelaku ini karyawan di lokasi yang menjadi TKP. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami modus maupun motifnya. Korban juga sudah mendapatkan penanganan medis,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, satu tas hitam, satu ponsel, satu tablet, satu seragam kerja warna biru, sepasang sandal hitam, dan satu gunting.
Baca Juga :Ratusan Peserta Beradu Kreativitas di Lomba Desain Batik Lamongan 2025
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil visum et repertum sebagai penguat penyidikan.
AKP Joshua menambahkan, rencana pelaku untuk membawa kabur brankas berhasil digagalkan. Korban yang sempat berteriak meminta tolong membuat warga sekitar berdatangan dan mengetuk pagar perusahaan.
Karena panik, pelaku berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pasti pelaku. Nanti kita akan update lagi,” ungkap AKP Joshua.



















